Satu Islam Untuk Semua

Tuesday, 09 May 2017

Pemerintah Pastikan HTI Bisa Gunakan Hak Pembelaan di Pengadilan


islamindonesia.id – Pemerintah Pastikan HTI Bisa Gunakan Hak Pembelaan di Pengadilan

 

Pemerintah melalui Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum terkait status organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menag memastikan HTI tetap dapat menggunakan hak pembelaan dalam proses peradilan meski telah dibubarkan pemerintah.

Karena itu, semua pihak juga harus tetap menjamin dan menjaga keselamatan dan keamanan jiwa serta harta benda para anggota HTI. “Aparat dan masyarakat tak boleh main hakim sendiri. Tindak kekerasan dan perusakan hak milik HTI sama sekali tidak boleh terjadi,” kata Menag di Jakarta, seperti dilansir portal kemenag, 09/05.

Pemerintah akan menindaklanjuti langkah pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui jalur hukum sesuai UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakataan. Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, langkah hukum ditempuh sebagai bukti bahwa pemerintah tak sedang bertindak represif.

Langkah hukum tersebut, lanjut Menag, juga bukan berarti Pemerintah anti ormas keagamaan, apalagi ormas Islam. “Langkah hukum untuk membubarkan HTI bukanlah upaya pembubaran ormas yang melakukan gerakan dakwah keagamaan, tetapi upaya membubarkan ormas yang melakukan gerakan politik untuk mengganti ideologi negara,” tegasnya.

Menurut Menag, pernyataan yang disampaikan Menko Polhukam berupa Pernyataan Pemerintah tentang Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah wujud sikap politik pemerintah yang dengan tegas dan jelas ingin menjaga Pancasila sebagai dasar negara dari upaya gerakan mendirikan khilafah yang mengingkari konsensus nasional bangsa Indonesia.

“Mari kita berpikir jernih dan jangan melakukan tindakan kontraproduktif. Biarkan nanti pengadilan yang mengambil keputusan terkait langkah hukum pemerintah dalam pembubaran HTI,” ujarnya.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Wiranto, mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 dan menciptakan benturan di masyarakat. Keputusan ini diambil, menurut Menko Polhukam, setelah melalui pengkajian.

“Setelah melakukan pengkajian yang seksama, dan pertimbangan mendalam, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di seluruh Indonesia,” kata Wiranto dalam jumpa pers di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan seperti dilansir BBC Indonesia, 8 Mei.

Wiranto menyatakan, ada sejumlah faktor yang mendorong pemerintah mengambil keputusan itu. Pertama, HTI tidak memainkan peran positif dalam kehidupan kebangsaan dan kemasyarakatan.

“Kedua, Kegiatan yang dilakukan HTI terindikasi bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila yang merupakan dasar bernegara Indonesia,” kata Wiranto.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

“Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” katanya.

 

YS/ Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *