Satu Islam Untuk Semua

Saturday, 13 May 2017

Pemerintah: Langkah Hukum Soal HTI Melalui Kajian Panjang


IslamIndonesia.id – Pemerintah: Langkah Hukum Soal HTI Melalui Kajian Panjang

 

Pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto menegaskan langkah hukum soal Hizbut Tahrir Indonesia yang telah ia umumkan 8 Mei lalu telah melalui kajian yang panjang. Bagi Pemerintah, HTI merupakan organisasi kemasyarakatan yang kegiatannya menyangkut kegiatan dakwah, namun pada kenyataannya gerakan dan tujuannya sudah masuk ke wilayah politik.

“(Gerakannya) mengancam kedaulatan politik nasional,” terang Wiranto dalam rilisnya seperti dilaporkan Kemenag.go.id, Senin (12/05).

Menurut Wiranto, hal yang dipermasalahkan pemerintah adalah gerakan politik HTI yang nyata-nyata mengusung ideologi khilafah. Selain bersifat transnasional, ideologi ini berorientasi meniadakan nation state, termasuk NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Dengan ideologi tersebut, Hizbut Tahrir telah dilarang atau dibubarkan di 20 negara, termasuk negara-negara yang berpenduduk mayoritas muslim, antara lain Turki, Arab Saudi, Pakistan, Mesir, Yordania, Malaysia, dan lain-lain,” terangnya.

Keberadaannya di Indonesia, lanjut Wiranto, juga telah menuai penolakan dari berbagai organisasi kemasyarakatan. Penolakan itu bahkan dari hari ke hari semakin meluas di seluruh Indonesia. “Di beberapa daerah, telah menimbulkan konflik yang mengancam keamanan nasional,” terangnya.

Sebelumnya, Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa pemerintah akan terus menindaklanjuti sikap politik tersebut dengan membawanya ke proses hukum.

Langkah hukum tersebut, lanjut Menag, bukan berarti Pemerintah anti ormas keagamaan, apalagi ormas Islam. “Langkah hukum untuk membubarkan HTI bukanlah upaya pembubaran ormas yang melakukan gerakan dakwah keagamaan, tetapi upaya membubarkan ormas yang melakukan gerakan politik untuk mengganti ideologi negara,” tandasnya.

 

YS/ Islam Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *