Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 10 May 2017

Pemerintah Klaim Kantongi Bukti Kuat HTI Anti-Pancasila  


islamindonesia.id – Pemerintah Klaim Kantongi Bukti Kuat HTI Anti-Pancasila

 

Pemerintah memutuskan untuk melakukan upaya pembubaran dan melarang kegiatan yang dilakukan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

Keputusan pembubaran HTI tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang dan diumumkan ke publik oleh Menko Polhukam Wiranto, Senin (8/5/2017) lalu.

Menurut Wiranto, pemerintah memiliki tiga alasan membubarkan HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Terkait keputusan pembubaran HTI yang memantik pro-kontra tersebut, Pemerintah mengklaim punya bukti kuat dan lengkap bahwa  HTI berideologi anti-Pancasila.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan bukti-bukti yang dimiliki pemerintah saat ini lengkap untuk memproses hukum pembubaran HTI. Bukti-bukti tersebut sedang dipersiapkan dan dikumpulkan oleh Kejaksaan.

“Sedang dipersiapkan oleh Kejaksaan Jamintel untuk mengajukan di pengadilan. Bukti lengkap, data dari daerah lewat Kemendagri, Kejaksaan, Kepolisian,” kata Tjahjo, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Tjahjo menyebutkan, bukti-bukti itu di antaranya berupa rekaman video dan tulisan oleh tokoh HTI yang menyampaikan seruannya ke khalayak.

“Rekamannya ada semua. Tokohnya siapa, ngomongnya apa, gerakannya apa, ada lengkap,” kata Tjahjo.

“Lengkap ada video tidak hanya rekaman atau tulisan, visual. Dia ngomong di mana, hari apa dan forum apa, lengkap. Ini kan sudah pengkajian cukup lama,” lanjut dia.

Tjahjo mengatakan, setiap warga negara punya hak yang sama untuk berhimpun. Akan tetapi, himpunan itu harus mengakui ideologi bangsa atau NKRI.

“Kalau dia ormas keagamaan, masing-masing agama punya. Dia Islam harus mengamalkan Al-Qur’an dan hadis. Tapi sebagai bagian dari warga negara Indonesia harus mengakui Pancasila, kebinekaan, keberagaman. Nah ini kok anti-Pancasila,” papar dia.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *