Satu Islam Untuk Semua

Monday, 12 March 2018

Pemerintah-DPR Resmi Sepakati Biaya Haji Tahun Ini


islamindonesia.id – Pemerintah-DPR Resmi Sepakati Biaya Haji Tahun Ini

 

Dalam Rapat Kerja (Raker) yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher, Senin (12/3/2018) akhirnya Pemerintah dan DPR secara resmi menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439H/2018M. Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Panja dari Kementerian Agama, mengumumkan dan menetapkan BPIH 2018 sebesar Rp.35.235.602. Ada kenaikan sebesar 0,9% dari rata-rata besaran BPIH tahun lalu, yaitu Rp.34,89 juta.

Mewakili pihak Pemerintah, selain Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Raker kali ini juga dihadiri Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar, Irjen M Nur Kholis Setiawan, pejabat eselon II Ditjen PHU dan Kepala Biro Humas Data dan Informasi Mastuki.

Terkait hasil Raker tersebut,  Menag menyatakan ada tiga faktor yang mempengaruhi kenaikan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dibandingkan tahun 2017. Pertama, adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 5% untuk semua barang dan jasa yang dikonsumsi dan dipergunakan di Arab Saudi. Kedua, kenaikan harga bahan bakar minyak dan tarif listrik di Arab Saudi serta trend kenaikan harga avtur. Ketiga, perubanan nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika dan Saudi Riyal.

“Kenaikan sebesar Rp.345.290 atau 0,9%, menurut hemat kami, wajar dan rasional, apalagi ditambah dengan adanya peningkatan kualitas layanan di banding tahun lalu,” kata Menag.

“Dan persetujuan serta kesepakatan raker ini saat dibawa ke rapat paripurna nanti, mudah-mudahan disetujui oleh DPR, sehingga ada kepastian jemaah haji kita untuk melunasi setoran awal yang sudah dibayarkan jemaah,” lanjutnya.

Dengan adanya kenaikan tersebut Komisi VII DPR RI dan Kemenag RI berkomitmen untuk meingkatkan pelayanan, pembinaan dan perlindungan pada jemaah haji. Termasuk juga melakukan efisiensi BPIH.

Adapun peningkatan pelayanan terhadap jemaah yakni meliputi jumlah makan jemaah di Makkah yang sebelumnya 25 kali menjadi 40 kali makan serta menambah snack pagi di pemondokan Makkah. Selain itu juga merekrut tenaga pengawas profesional di bidang makanan, ahli gizi, dan sanitarian.

“Sistem sewa pemondokan di Madinah menggunakan sistem full musim dan blocking time, berbeda pada tahun-tahun sebelumnya yang hanya menerapkan sistem blocking time,” ungkapnya.

Sehingga dengan sistem ini, waktu tinggal jemaah di Arab Saudi menjadi 41 hari. Sedangkan alokasi kuota petugas haji Indonesia tahun 2018 sesuai ketersediaan barcode adalah 4100 orang.

Selain itu, ada juga peningkatan fasilitas di Armina, dan peningkatan pelayanan bis masyair (bis menuju Armina) serta layanan transportasi shalawat. Ada pula peningkatan koper dan tas kabin jemaah haji, peningkatan pelayanan embarkasi haji berupa peningkatan fasilitas sarana dan prasarana asrama, katering dan layanan kesehatan.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *