Satu Islam Untuk Semua

Tuesday, 01 November 2016

Pemeriksaan Kasus Ahok, Kapolri: Kami Maunya Cepat, FPI Minta Ditunda


islamindonesia.id – Pemeriksaan Kasus Ahok, Kapolri: Kami Maunya Cepat, FPI Minta Ditunda

 

Terkait kasus Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama, Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan sejauh ini penyelidik  telah memintai keterangan sejumlah saksi, ahli, dan pelapor dalam dugaan penistaan agama ini. Ahok sebagai yang terlapor pun sudah diminta keterangan penyelidik Bareskrim atas permintaannya sendiri. Namun salah satu pelapor, yakni perwakilan dari Front Pembela Islam (FPI), telah diundang untuk hadir oleh penyelidik tetapi belum datang.

“FPI minta ditunda, minta Selasa atau Rabu (pekan ini). Padahal, kami maunya cepat (usut kasus Ahok),” kata Kapolri Tito di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Senin (31/10).

[Baca – Tengku: 2 Minggu Ahok Tidak Diproses, Presiden Kita Turunkan]

Di samping warga Pulau Seribu, penyelidik juga telah memintai keterangan staf Ahok yang diminta klarifikasi soal ucapan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu. Yang jelas, Kapolri Tito menjelaskan penanganan aduan terhadap Gubernur DKI JakartaBasuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap berjalan di Bareskrim Polri.

Karena itu, Kapolri berharap agar pelapor ataupun saksi yang diminta hadir bisa kooperatif dalam proses penyelidikan ini. Ia ingin kasus ini bisa ditangani segera sehingga bisa disimpulkan apakah ada tindak pidana atau tidak.

“Termasuk pelapor lain, tanpa perlu panggilan, kalau bisa datang sendiri. Akan kami periksa supaya bisa lebih cepat,” kata Tito.

Tito mengatakan, kepolisian tak pandang bulu dalam penegakan hukum. Jika ada laporan masyarakat, pasti akan dipelajari dan ditindaklanjuti. Dari permukaannya, kasus tersebut berkaitan dengan agama. Namun, diakui Tito, banyak juga pendapat yang menyebut laporan itu bermuatan politis. Oleh karena itu, polisi menangani kasus itu dengan hati-hati untuk pembuktiannya.

“Tapi, kesan publik ada pihak yang gunakan untuk kepentingan politik, pasti ada,” kata Tito.

[Baca: Kasus Ahok Diduga Nistakan Al Maidah 51, Jimly Tolak Politisasi Hukum]

Sejauh ini, polisi menerima delapan laporan masyarakat terhadap Ahok. Seluruh laporan itu ditangani oleh Bareskrim Polri. Dan seperti diberitakan sebelumnya, Ahok telah membantah bahwa ucapan yang diperkarakan itu bertujuan penistaan agama. Meski demikian, ia mengucapkan permintaan maaf kepada umat Islam.

“Saya sampaikan kepada semua umat Islam atau kepada yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam atau apa,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/10/2016). []

 

[Baca: Din Syamsuddin Ingatkan Umat agar Bersikap Pemaaf]

 

YS / islam indonesia / sumber: kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *