Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 09 January 2014

Pelarangan Jilbab di Denpasar Melanggar HAM


Antara

Komisioner Komnas HAM, Manager Nasution mendesak Kementerian Pendidikan tidak lepas tangan membiarkan pelarangan berjilbab bagi siswi di SMAN 2 Denpasar, Bali.

Manager berkata, jilbab adalah instrumen keagamaan bagi Muslimah, yang harus dilindungi. “Kalau sekolah punya aturan, negara jelas lebih punya aturan. Aturan sekolah (yang seperti) itu, jelas melawan negara. Pecat saja kepala sekolahnya yang membuat aturan begitu,” katanya.

Ia meminta agar seluruh institusi, termasuk pendidikan di Tanah Air, tidak lagi melarang penggunaan jilbab.

Ditegaskan Manager, undang-undang sistem pendidikan di Indonesia, jelas punya kor berkurikulum, keimanan, ketaqwaan dan berbudi luhur. Larangan berjilbab di Bali, bukan saja pelanggaran hak asasi, tapi juga inkonstitusional.

Kasus pelarangan siswi berjilbab mencuat dari Bali. Seorang siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Denpasar Bali, Anita Wardhana, dilarang mengenakan jilbab oleh guru-gurunya saat mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah. Bahkan, siswi yang kini duduk di bangku kelas XI itu disuruh pindah sekolah, jika ia tetap bersikeras untuk mengenakan jilbab.

Mengenakan jilbab adalah hak setiap warga negara karena menyangkut keimanan, kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), Farida Farichah.

Pernyataan itu dilontarkan Farida menanggapi kasus Anita, siswi SMAN 2 Denpasar Bali yang mengaku disuruh pindah sekolah gara-gara ingin berjilbab. Pihak sekolah melarang Anita berjilbab karena tidak sesuai dengan ketentuan mengenai seragam yang berlaku.

Menurutnya, kalangan kaum terdidik harus memahami Indonesia sebagai negara multiagama, yang berarti semua warga negara bebas menjalankan ajaran agama yang diyakininya.

“IPPNU mendukung langkah dan tindakan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim untuk memberikan sanksi terhadap SMAN 2 Denpasar,” tuturnya di Jakarta, Selasa (7/1).

Ia berharap kasus tersebut jadi pembelajaran bagi semua sekolah seluruh Indonesia. “Pemahaman tentang Indonesia merupakan negara multiagama, multietnis dan multibudaya ini merupakan kerangka dasar pembentukan karakter kebangsaan. Dan ini harus dipahamkan kepada kaum pendidik dan yang dididik,” kata Farida.

Pihaknya berharap kalangan LSM dan organisasi perempuan yang mau menyuarakan kebebasan berjilbab, seperti halnya mereka menyuarakan dan menuntut kebebasan berekspresi. Termasuk kebebasan berpakaian seperti beberapa waktu lalu.

 

Sumber: ROL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *