Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 14 October 2015

PBNU Sesalkan Bentrok Warga di Singkil


Pengurus Besar Nahdatul Ulama menyesalkan aksi kekerasan atas nama agama yang berujung pada pembakaran gereja di Aceh Singkil yang dilakukan oleh warga setempat, Selasa (13/10) kemarin. Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj, mengatakan “sikap main hakim sendiri” yang dilakukan warga tidak bisa dibenarkan secara hukum. “Apapun alasan yang melatar belakangi, aksi main hakim sendiri terlebih dengan kekerasan tidak bisa dibenarkan oleh hukum,” sebutnya dalam rilis yang diterima Islamindonesia.id.

Said Aqil juga meminta ke pihak yang bersengketa agar bisa menahan diri dan menjaga agar situasi agar tetap kondusif, terutama di lokasi kejadian perkara.

Bentrokan antarkelompok masyarakat di Desa Dungguran, Simpang Kanan, Aceh Singkil kemarin, mengakibatkan satu orang tewas dan beberapa orang lainnya luka-luka.
Laporan polisi menyebutkan, peristiwa terjadi sekitar pukul 12.00 WIB dan melibatkan kelompok  Gerakan Pemuda Peduli Islam Aceh Singkil (GPPIAS) vs masyarakat dusun Danggunan. Kelompok massa saat itu hendak mencoba menerobos berikade menuju Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) dan dihadang oleh warga dusun sehingga terjadi bentrokan dan berujung pada pembakaran rumah ibadah umat kristen.

Konflik Anyar

Konflik antarkelompok masyarakat ini bukan hal yang pertama kali terjadi di wilayah ini. Sebelumnya di tahun 1979, konflik antar umat beragama pernah terjadi di Aceh Singkil. Penyebabnya berupa pengembangan gereja yang digunakan sebagai pusat peribadatan umat Nasrani. Namun gesekan ini berhasil didamaikan secara adat dengan memotong lembu, dan dibuat kesepakatan damai antar kedua belah pihak. Isinya mengizinkan pendirian satu gereja dan empat undung-undung.

Sementara itu di tahun 2012, sudah ada 24 undung-undung yang berkembang di Aceh singkil. Dilansir dari theglobejournal.com, pengembangan rumah ibadah tersebut tidak mendapatkan izin dan berbeda dari kesepakatan yang pernah dibuat puluhan tahun lalu. Sehingga memancing protes dari masyarakat muslim setempat. Sehingga di tahun 2012, sebanyak 19 gereja disegel untuk menghindari kerusuhan warga.

Sebelumnya Bupati Aceh Singkil, Safiadi, menggelar pertemuan dengan aparat pemerintah kabupaten beserta unsur Muspida, Ulama, serta tokoh masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, mereka sepakat untuk membongkar 10 rumah ibadah tanpa izin pekan depan. Sementara 14 sisanya masih diberikan kesempatan kepada pengelola untuk mengurus izin pendirian rumah ibadah dalam jangka waktu enam bulan ke depan.

Nurul Fajri/IslamIndonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *