Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 29 August 2019

PBNU Nilai Sertifikasi Halal Tidak Cocok di Indonesia


islamindonesia.id –  PBNU Nilai Sertifikasi Halal Tidak Cocok di Indonesia

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan, Robikin Emhas, menilai keberadaan sertifikasi halal di Indonesia tidak tepat. Menurutnya, kebutuhan sertifikasi halal di Indonesia berbeda dengan di negara mayoritas non-muslim seperti Amerika Serikat.

“Maka, sebetulnya yang perlu disertifikasi, dilabeli, dalam negara mayoritas muslim adalah yang haram, bukan yang halal, sehingga ini tidak menjadi project,” kata Robikin di sela-sela bahtsul masail bertajuk “Wajah Baru Sertifikasi Halal: Solusi atau Masalah?” di Jakarta Pusat, seperti dilansir nu.or.id, Selasa, (27/8).

Selain itu, kata Robikin, adanya sertifikasi halal di Indonesia mengancam keberadaan pengusaha yang bergerak pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), karena harus menanggung biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal. Hal senada juga disampaikan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) saat menghadiri kajian bahtsul masail yang diselenggarakan di Gedung PBNU itu.

Perlindungan Bagi Layanan Publik

Andai tetap dipertahankan, sertifikasi halal tidak seharusnya dijadikan sumber ekonomi bagi golongan tertentu. Sertifikasi halal, menurut hasil kajian Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini, harus menjadi pelayanan publik seperti proteksi ekonomi, produsen dan konsumen.

Oleh karena itu, regulasi terkait jaminan produk halal harus bersifat akomodasi yang non-monopolistik. Hal ini agar kesempatan partisipasi masyarakat sipil terbuka lebar.

Dengan semangat perlindungan dan layanan bagi publik, biaya sertifikasi halal tak boleh menghambat perkembangan pengusaha kecil. Salah satu caranya, misalaya, dengan memotong jalan panjang birokrasi agar memudahkan dan meringankan produsen dan pelaku usaha kecil.

“(Sertifikasi halal) soal tren dunia. Saya tahu betul (waktu pembahasan di parlemen). Kita datangi semua fraksi DPR waktu itu. Semangatnya saat itu, tidak ada jaminan untuk melindungi masyarakat muslim. Kita tidak menemukan semangat perlindungan. Ujung dari UU ini biaya produksi tinggi yang kemudian dibebankan kepada masyarakat konsumen,” kata Wasekjen PBNU H Andi Najmi yang pernah menjadi anggota DPR RI.

Oleh karenanya, PBNU berencana melayangkan gugatan terhadap beberapa pasal yang bertentangan dengan asas layanan publik dan pasal yang bersifat monopoli ke Mahkamah Konstitusi.

Malik/IslamIndonesia.id – Foto : Halalcorner.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *