Satu Islam Untuk Semua

Sunday, 18 December 2016

Pasca Fatwa Atribut Non-Muslim, MUI DKI – Polda Sepakat Cegah ‘Sweeping Ormas’


islamindonesia.id – Pasca Fatwa Atribut Non-Muslim, MUI DKI – Polda Sepakat Cegah ‘Sweeping Ormas’

 

Sekjen MUI Jakarta, Robi Nurhadi melakukan sejumlah kesepakatan dengan Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suntana terkait terbitnya Fatwa anyar MUI Pusat soal penggunaan atribut non-Muslim, (16/12).  Kedua belah pihak sepakat, fatwa MUI No 56 Tahun 2016 itu (14/12)  agar dapat disosialisasikan kepada para pengelola mal, hotel, usaha hiburan, tempat rekreasi, restoran, dan perusahaan.

Instansi terkaitkan juga diharapkan memberikan pemahaman agar tidak memaksakan karyawan atau karyawati muslim untuk menggunakan atribut non-muslim.

“Semua pihak mencegah adanya tindakan main hakim sendiri atau sweeping, baik ormas keagamaan, ormas kedaerahan, dan ormas kepemudaan,” kata kedua belah pihak.

Polri diminta untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang melakukan aksi sweeping atau tindakan main hakim sendiri. Koordinasi antar instansi dilakukan untuk antisipasi terhadap kerawanan yang akan timbul dengan melibatkan para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

“Semua pihak agar tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku karena negara kita merupakan negara hukum,” katanya.

Semua pihak, lanjut kedua belah pihak, tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta beragama.

Seperti diberitakan sebelumnya, menjelang perayaan Natal 2016, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa teranyar soal atribut non-Muslim. Setelah menjadi perdebatan tiap tahun, khususnya setiap natalan, MUI akhirnya mengeluarkan fatwa.

“Menggunakan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, membacakan fatwa tersebut, Rabu (14/12).

Atribut keagamaan yang dimaksud adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.[]

 

YS / islam indonesia / foto: kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *