Satu Islam Untuk Semua

Friday, 01 February 2019

Parlemen Irlandia loloskan RUU Larangan Produk dari Israel


islamindonesia.id – Parlemen Irlandia loloskan RUU Larangan Produk dari Israel

 

Kementerian luar negeri Israel telah menegur duta besar Irlandia untuk Israel, Alison Kelly, setelah Majelis Rendah (The Lower House) Parlemen Irlandia memberikan suara untuk mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) yang akan melarang pembelian barang dan jasa dari pemukiman ilegal Israel.

Dalam sebuah pernyataan resmi, kantor pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Irlandia memalukan karena telah “mengutuk satu-satunya negara demokratis di Timur Tengah.”

“Israel geram atas undang-undang yang menentangnya di parlemen Irlandia, yang mengindikasikan kemunafikan dan anti-Semitisme,” kata pernyataan tersebut.

Desember lalu, Majelis Tinggi (The Upper House) Parlemen Irlandia, Seanad, juga telah memberikan suaranya untuk mendukung keputusan pelarangan produk Israel meskipun ada upaya dari Amerika Serikat, kekuatan Eropa, dan Israel untuk menggagalkannya.

RUU tersebut diajukan oleh Senator independen Irlandia, Frances Black, dalam upaya untuk melarang impor atau penjualan barang yang dihasilkan dari pemukiman di Tepi Barat yang diduduki oleh Israel.

Hal itu kemudian dilanjutkan ke Dail, Majelis Rendah Parlemen Irlandia, oleh Senator Niall Collins yang berasal dari partai oposisi terbesar Irlandia, Fianna Fail.

Pada hari Kamis (24/1), Dail kemudian meloloskan RUU dengan kemenangan telak 78-45.

 

Kemenangan Besar Gerakan BDS

Setelahnya, Senator Black dalam akun Twitter-nya mencuit, “Irlandia akan selalu membela hukum internasional + hak asasi manusia, & kita selangkah lebih dekat untuk membuat sejarah. Maju terus!”

RUU tersebut ke depan masih akan melalui beberapa tahap pembahasan dan amandemen sebelum akhirnya ditandatangani dan menjadi undang-undang. RUU tersebut didukung oleh seluruh kelompok oposisi Irlandia, termasuk Fianna Fail, Sinn Fein, Buruh, Partai Hijau, Independen, dan Sosialis Demokrat.

Jika berhasil disahkan, undang-undang tersebut akan menjadikan Irlandia sebagai negara Uni Eropa pertama yang mengkriminalkan aktivitas komersial di pemukiman ilegal Israel.

Mustafa Barghouti, sekretaris jenderal Partai Inisiatif Nasional Palestina (Palestinian National Initiative Party), mengatakan, RUU itu adalah, “kemenangan besar bagi gerakan boikot, divestasi, dan sanksi (BDS).”

“Kami akan berupaya untuk mengesahkan undang-undang serupa di sejumlah negara Eropa dalam waktu dekat,” katanya.

BDS merupakan gerakan yang bertujuan untuk mengakhiri pendudukan, membongkar tembok dan pemukiman ilegal Israel, menuntut kesetaraan penuh bagi warga Palestina di Israel, dan menyerukan agar hak-hak pengungsi Palestina ditegakkan.

Gerakan ini diawali pada 9 Juli 2005 ketika sebuah koalisi dari 170 kelompok masyarakat sipil Palestina menyerukan kepada “orang-orang yang memiliki hati nurani” di seluruh dunia untuk turut membantu perjuangan rakyat Palestina.

 

PH/IslamIndonesia/Sumber: Aljazeera/Photo: Hannah McKay/Reuters

One response to “Parlemen Irlandia loloskan RUU Larangan Produk dari Israel”

  1. Rahmat Mustari says:

    Penulisan beritanya, ada yang terpotong-potong.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *