Satu Islam Untuk Semua

Monday, 21 November 2016

Para Tokoh Aksi 212 Dipanggil Polisi atas Tuduhan Penghinaan Presiden


islamindonesia.id —  Para Tokoh Aksi 212 Dipanggil Polisi atas Tuduhan Penghinaan Presiden

Menurut JITU Islamic News Agency, Senin (21/11), Korlap Aksi Bela Islam, Munarman mendapat surat panggilan dari kepolisian atas tuduhan menghina Presiden Jokowi pada saat Aksi Bela Islam 4 November silam.

Selain Munarman, Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) Habib Rizieq Shihab juga mendapat surat panggilan yang sama.

Habib Rizieq Shihab mendapat surat panggilan bernomor S.Pgl/21335/XI/2016/Ditreskrimum, sementara Munarman mendapat bernomor S.Pgl/21334/XI/2016/Ditreskrimum. Keduanya dituding melanggar Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Selain mereka berdua, aktivis Ratna Sarumpaet juga mendapat surat panggilan bernomor S.Pgl/21337/XI/2016/Ditreskrimum. Jika dilihat dari nomor di atas, kemungkinan besar ada pihak-pihak lain yang juga dipanggil.

Munarman menegaskan, pemanggilan itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam. “Kezaliman dan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam. Kasus Ahoak dilambat-lambatin (sementara) ulama dan aktivis dikriminalisasi dengan cepat,” ujar Munarman kepada JITU Islamic News Agency melalui pesan Whatsapp pada Senin (21/11) sore.

Surat panggilan tersebut meminta Munarman dan Habib Rizieq datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 November 2016 untuk diperiksa dan didengar keterangannya.

Surat yang dibuat oleh AKBP Fadli Widiyanto selaku penyidik itu dikirimkan ke Kantor DPP FPI di Jalan Petamburan.

Pasal 207 KUHP yang dituduhkan pada Habib Rizieq, Munarman dan Ratna Sarumpaet berpotensi membuat mereka bertiga mendekam di tahanan paling lama setahun enam bulan. Berikut isi pasal 207 dalam KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

 

Update:

Polda Metro Jaya mengkonfirmasi pemanggilan para tokoh aksi 212 sebagai saksi terkait laporan relawan Jokowi, Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh musisi Ahmad Dhani. Ada delapan orang yang dipanggil penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya tekait kasus tersebut, yakni Habib Rizieq, Prof Dr H Amien Rais, Munarman, HS, Dr H Eggi Sudjana, SH, MSi, Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela dan Ahmad Dhani sendiri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya agenda panggilan terhadap kedelapan orang tersebut.

“Iya betul, mereka dimintai keterangan untuk kasusnya Ahmad Dhani yang dilaporkan oleh Riano Oscha, laporannya tanggal 7 November lalu. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan tanggal 24 November nanti,” ujar Awi saat dihubungi detikcom, Senin (21/11/2016).

Kedelapan orang tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan pada Kamis (24/11) nanti. “Statusnya sebagai saksi,” imbuh Awi.

Konfirmasi ini menepis berita yang sebelumnya beredar bahwa pemanggilan nama-nama yang telah disebut di atas adalah terkait dugaan penghinaan atas Presiden.
AJ / Islam Indonesia

One response to “Para Tokoh Aksi 212 Dipanggil Polisi atas Tuduhan Penghinaan Presiden”

  1. akuSinten says:

    Bila dipanggil tdk juga datang, semoga segera dipanggil yang maha kuasa. hehehe…..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *