Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 14 May 2020

Panduan Salat Idul Fitri di Rumah


Salat Idul Fitri 1441 Hijriah dapat digelar di rumah masing-masing. Fatwa bolehnya salat Idul Fitri di rumah telah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemarin, 13 Mei 2020, dalam rangka menghindari sebaran virus korona atau Covid-19.

“Jika tak dapat dilakukan di lapangan, solusinya bisa dilakukan di pekarangan rumah atau dalam rumah,” kata Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi ketika dihubungi Islam Indonesia, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.

Bagi mereka yang mengisolasi diri dalam rumah, bisa juga mengadakan salat tanpa berjemaah. Salat Id bersama dapat dilakukan, kata Muhyiddin, jika jumlahnya lebih daripada tiga orang.

Sementara tata cara salat Id di rumah secara umum sama dengan salat Id pada waktu normal. Hanya saja, ada beberapa penyesuaian karena pelaksanaannya dalam keadaan darurat.

Contohnya khutbah Idul Fitri. Khutbah ini selalu digelar usai salat Id pada tahun-tahun sebelumnya. Namun pada tahun ini situasinya dapat berbeda.

“Ini karena tidak setiap orang memenuhi kriteria sebagai khatib,” katanya.

Seorang khatib setidaknya memiliki ilmu agama yang memadai. Meski memiliki ilmu agama memadai tapi ia wanita tetap belum memenuhi syarat.

“Tetap tak boleh karena syarat utama khotib adalah pria,” ujarnya.

Oleh karena itu, salat Id tetap sah dilakukan meski tanpa khutbah. Namun jika khutbah digelar, Muhyiddin menyarankan khatib menyampaikan secara singkat dan padat dengan materi.

Umat Islam dapat memulai salat Id ketika matahari pagi mulai meninggi satu hasta. Jika dikonversi ke jam, salat Id dapat dimulai pada pukul 6.30 waktu untuk Jakarta.

Selanjutnya umat Islam dapat melaksanakan salat Id seperti biasanya. Di rumah, muslimin dapat mengikuti tata cara salat Id seperti tahun-tahun sebelumnya mulai dari niat, takbir hingga salam.

YS/Islamindonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *