Satu Islam Untuk Semua

Sunday, 04 December 2016

Pakar Hukum Pidana Unsoed: Masyarakat Perlu Kenali Beda Mengkritik dan Makar


islamindonesia.id – Pakar Hukum Pidana Unsoed: Masyarakat Perlu Kenali Beda Mengkritik dan Makar

 

Bertepatan dengan aksi massa 212, tercatat 8 orang aktivis ditangkap atas tuduhan makar. Salah satunya, Sri Bintang Pamungkas yang pekan lalu dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan diskriminasi rasial serta penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.

[Baca: Benarkah Gara-gara Surat ini Sri Bintang Pamungkas Ditangkap?]

Sri Bintang dilaporkan seorang pengacara bernama Ridwan Hanafi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (21/11/2016) malam.

“Saya dan teman-teman dari laskar Jokowi melaporkan Bapak Sri Bintang Pamungkas atas dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis. Kemudian laporan berikutnya terkait penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah,” kata Ridwan kala itu.

Ridwan tidak menjelaskan kata-kata apa yang dilontarkan Sri Bintang yang dinilai telah melakukan diskriminasi rasial dan penghasutan untuk menjatuhkan pemerintah. Namun, ia memastikan Sri Bintang menyatakan hal tersebut di depan umum.

Terkait aksi tangkap 10 aktivis atas tuduhan makar ini, masyarakat pun mulai bertanya-tanya, apa itu makar?

Jumat (2/12/2016), ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH menyatakan bahwa, “Makar itu setiap usaha menggulingkan pemerintah yang sah.”

Menurutnya, aturan makar secara umum diatur dalam Pasal 107 KUHP yang berbunyi:

(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

“Pasal di atas adalah delik formil, bukan delik materiil. Artinya, tidak perlu sampai tergulingnya pemerintahan untuk bisa dipidana, tapi berencana saja sudah terkena delik makar,” ucap Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Acara Pidana, Unsoed, Purwokerto itu.

Secara detail, ada empat jenis makar, yaitu:

1. Makar terhadap Kepala Negara.
2. Makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
3. Makar permufakatan.
4. Makar dengan pemberontakan.

Sebagai delik formil, maka makar tidak harus dilakukan oleh aparat bersenjata tetapi juga bisa dilakukan oleh sipil. Setiap orang yang berniat dan melakukan tindakan dan upaya mengganti pemerintah yang sah, maka bisa terkena delik makar.

“Ini memang sangat luas penafsirannya. Orang yang cuma rapat-rapat atau ngumpul-ngumpul, tetapi melakukan niatan dan upaya menggulingkan pemerintahan yang sah, bisa terkena delik ini,” papar Hibnu.

Dalam negara demokrasi, mengkritik merupakan hal yang lumrah. Tapi Hibnu mengingatkan masyarakat agar pandai-pandai memilah dan membedakan antara kritikan kepada pemerintah dengan makar.

“Kalau kritikan, itu harus ditujukan kepada kebijakan. Umpamanya ‘Saya tidak setuju dengan program A’. Tapi kalau makar, tujuannya bukan mengkritik, tetapi mengganti pemerintah, menggulingkan dan sebagainya,” tegas Hibnu.

Ancaman makar cukup berat yaitu maksimal hukuman penjara seumur hidup. Artinya, orang yang melakukan makar maka dapat menghuni penjara hingga meninggal dunia.

“Tapi nantinya tergantung hakim, berapa lama hukuman yang diberikan. Nanti hakim yang menilainya,” pungkasnya.

[Baca: Begini Arti Makar dan Ancaman Hukumannya Kata Kapolri]

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *