Satu Islam Untuk Semua

Tuesday, 07 February 2017

Ordonansi Guru dalam Pandangan Ulama Tempo Dulu


islamindonesia.id – Ordonansi Guru dalam Pandangan Ulama Tempo Dulu

 

Polemik soal wacana yang dilontarkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tentang sertifikasi khatib, mengingatkan kita kepada sebuah peraturan pemerintah kolonial yang bernama Ordinansi Guru (Goeroe Ordinantie) yang dikeluarkan pada tahun 1905. Ordinantie ini menyatakan bahwa guru-guru dilarang mengajarkan agama Islam sebelum mendapat izin dari pemerintah. Maksudnya jelas, untuk mengontrol apa saja yang disampaikan para guru kepada murid atau jamaahnya.

[Baca: Bantah Intervensi, Menag: Standardisasi Khatib Memang Wewenang Penuh Ulama, Bukan Domain Umara]

Ordinansi ini awalnya diterapkan di Jawa dan Madura yang pastinya segera mendapat perlawanan,  sehingga pada tahun 1925 ordonansi ini diperlunak dengan hanya cukup memberitahu saja. Jadi tidak perlu izin dan mengisi daftar-daftar seperti sebelumnya. Namun maksudnya tetap: kontrol.

Pada tahun 1927 ordonansi ini rencananya akan diperluas ke wilayah-wilayah Hindia Belanda lain, termasuk Sumatra Barat. Para ulama Minang pun menjadi terpecah. Dengan ini saja  terlihat bahwa sebagian maksud pemerintah kolonial sudah tercapai . Devide et impera para ulama.

Inilah tuturan Buya HAMKA dalam bukunya “Ayahku” (terbitan Umminda, 1982) tentang perlawanan ulama Sumatera Barat terhadap Ordonansi Guru. Dalam biografi Dr. H. Abdul Karim Amrullah karangan sang anak ini, kita bisa mengambil pelajaran untuk konteks kekinian.

Selamat membaca!

***

Di tahun 1928 datanglah tuan Dr. de Vries dari kantor Adviseur Inlandsche Zaken ke Sumatera. Maksudnya nampaknya ialah hendak menyelundupkan peraturan Guru Ordinansi yang telah bertahun-tahun dijalankan di tanah Jawa. Guru Ordinansi ini diperbuat di tahun 1905. Yang maksudnya ialah melarang guru-guru Agama Islam mengajarkan agamanya, kalau tidak lebih dahulu mendapat izin dari pada pemerintah Belanda. Oleh karena kuatnya perjuangan pemimpin-pemimpin Islam di tanah Jawa, ordinansi itu telah diubah dalam tahun 1925, yaitu daripada meminta izin mengajar jatuh kepada memberi tahu. Segala guru-guru yang hendak mengajarkan agama Islam hendaklah terlebih dahulu memberi tahu kepada pemerintah, atau wakilnya yang diserahi untuk urusan itu, misalnya Regent atau Hoofd van plaatselijke bestuur di tanah Seberang.

Pemerintah Belanda yang mempunyai penasehat-penasehat Orientalis yang jempol-jempol tentu telah maklum bagaimana besar pengaruhnya bagi menggoncangkan tiang-tiang penjajahan, kalau sekiranya kekuatan agama Islam tidak dipatahkan, kalau kukunya tidak dikerat, kalau pengaruhnya tidak dihambat. Memang pokok ajaran agama itu sendiri adalah Tauhid, meng-Esakan Tuhan. Dan Tauhid yang mendalam sendirinya menimbulkan kebencian kepada pemerintahan orang kafir. Disamping itu telah berkali-kali kejadian kaum Muslimin di Indonesia memberontak melawan kekuasaan. Dan semua pemberontakan itu asalnya dari dalam sebuah surau.

Inilah yang hendak dihambat oleh pemerintah Belanda dengan mengadakan peraturan Guru Ordonansi.

Pemerintah Belanda, dengan perantaraan Dr. de Vries hendak mencoba menyelundupkan peraturan itu di Minangkabau. Beberapa Ulama, baik golongan Kaum Tua, atau golongan Kaum Muda telah dibisiki. Beberapa negeri telah didatangi.

Di tahun 1928 itu Muhammadiyah baru saja mengadakan kongresnya yang ke 17 di Yogyakarta. Dalam kongres itu Muhammadiyah dengan keras meminta kepada pemerintah Belanda supaya Guru Ordonansi itu dicabut. Kemudian terdengar bahwa peraturan itu akan dijalankan pula di Minangkabau. Waktu itu A.R. Sutan Mansur kembali dari Jawa, pulang smentara waktu, karena akan meneruskan perjalanannya ke Kalimantan (Kuala Kapuas) menyiarkan Muhammadiyah.

Saya masih ingat seketika A.R. Sutan Mansur menerangkan bahaya Ordonansi ini jika dijalankan di Minangkabau. Kemerdekaan menyiarkan agama, akan hilang dengan sendirinya. Dan yang akan berkuasa hanyalah pihak pemerintah Belanda, dengan memakai Ulama-ulama yang tidak mempunyai pendirian hidup:

Kalau peraturan ini dijalankan di sini,” kata A.R. Sutan Mansur, “lebih baik kita pindah saja ke negeri lain.”

Saya masih ingat pula jawaban Ayahku:

Tidak, kita tidak boleh meninggalkan daerah ini. Kita wajib berjuang menolaknya dengan segala jalan yang sah. Biar cuma tinggal tulang dada kita saja. Dimana masanya lagi berjihad dalam jalan Allah, kalau bukan sekarang,” jawab beliau dengan mata yang berapi-api.

Maka terdengar pula khabar berita yang sangat menggoncangkan fikiran. Beberapa ulama telah ditemui oleh Dr. de Vries, dan telah banyak yang menyetujui, baik Kaum Tua atau Kaum Muda. Diantaranya ialah sahabat karib beliau sendiri, Dr. H. Abdullah Ahmad!

A,R. St. Mansur menggeleng-gelengkan kepala sambil berkata: “Payah kita, celaka kita!

“Saya tidak takut,” jawab beliau. “Biar orang kiri kanan telah jatuh, kita akan tegak teguh mempertahankan kebenaran.”

Maka berangkatlah A.R. St. Mansur kembali ke tanah Jawa dan beliau sendiri mengambil tanggung jawab akan menyusun kekuatan menghadapi perjuangan ini.

Pada suatu hari dalam bulan Juni tahun 1928 diadakanlah satu pertemuan di surau Inyik Syekh Muhammad Jamil Jambek. Beberapa Ulama yang dipandang sefaham, baik tua ataupun muda, diundang dalam pertemuan itu. Diantara yang hadir Syekh Jambek, Syekh Muhammad Siddik, H. Jalaluddin Thaib, H. Abdurrahman Palupuh dan beliau Dr. H. A. Karim Amrullah sendiri sebagai pengundang. Disana dipelajari dengan seksama bunyi ordonansi itu. Jamaan Sidi Sutan membacakan dalam bahasa Belanda dan artinya dalam bahasa Indonesia. Semua memandang lucu peraturan “mesti memberi tahu“, dan alamat bahwa pemerintah telah tahu, akan diberi satu “surat keterangan“.

Disangkonyo inguah bana awak di Ulando“, kata beliau. (Disangkanya bodoh benar kita ini oleh Belanda).

Maka putuslah mufakat bahwa akan diadakan rapat besar Ulama seluruh Sumatera Barat pada tanggal 18 Agustus 1928. Hendaklah lebih dahulu segala yang hadir diutus mendatangi Ulama seluruh Sumatera Barat dan dibagi-bagi ke jihad mana akan pergi. Saya sendiri, pengarang buku ini, diutus ke Kerinci dengan melalui Bandar Sepuluh. Kawan-kawan yang lain pergi ke daerah yang lain pula, empat penjuru. Berjalan mesti dengan diam-diam, kalau perlu hendaklah menyamar. Maka setelah diikat dengan sumpah, dan dikeluarkan ongkos dengan bergotong royong, besoknya berjalanlah kami menuju tugas masing-masing. Saya sendiri dengan memakai pakaian orang saudagar kecil terus berangkat ke Bandar Sepuluh dan terus ke Kerinci. Dengan cara menyamar didatangi beberapa Ulama di tempat itu, diterangkan bagaimana bahayanya Ordonansi itu kalau dijalankan, dan diseru mereka supaya hadir dalam rapat 18 Agustus.

Sebelum rapat itu, Dr. de Vries mendatangi beliau ke Muara Pauh. Mula-mulanya dia memui-muji, mengatakan telah banyak karangan-karangan ahli pengetahuan sebegai Prof. Schrieke dan Dr. Hazeu dibacanya, menerangkan riwayat hidup beliau. Maka sekarang dia datang karena ingin berkenalan. Lalu disodorkannya maksud halusnya hendak menyuruh kunyah “Guru Ordonansi 1925” itu. Sambil menanamkan racun pula, bahwa Dr. H. Abdullah Ahmad telah “menerima”. Beliau hanya memberi jawaban, bahwasanya kalau seluruh Ulama Sumatera Barat telah menerima, tentu beliau akan menerima pula. Tetapi kalau belum sepakat, janganlah tuan jalankan!

Dengan setengah hati Dr, de Vries itu diterimanya. Akhirnya beliau mengatakan sakit kepala, tidak sanggup duduk lama. Beliau masuk ke kamarnya dalam Kutub Khanah itu dan tidak keluar lagi. Dr. de Vries pulang ke Bukittinggi dengan kegagalan yang menyolok mata.

Hari yang bersejarah itupun datanglah, 18 Agustus 1928.

Lengkap Ulama yang hadir dan wakil-wakil dari perserikatan-perserikatan agama di seluruh Sumatera Barat. Lebih dari 2.000 Ulama yang mendaftarkan nama. Dari seluruh Sumatera Barat dan Kerinci. Setiap-tiap yang berbicara menyatakan keberatan menerima ordonansi itu. Di pertengahan rapat datang beberapa Ulama yang rupanya telah dibisiki lebih dahulu oleh Dr. de Vries. Seorang diantara mereka berkata:

Biarlah kita coba-coba menerimanya dahulu! Namun kalau keberatan, kita tolak!

Nyaris Ulama itu dibantunkan orang dari podium! Tetapi Ulama yang kena bisik itu ada 8 orang banyaknya, karena tidak tahan “panas”, terus meninggalkan rapat.

Diantara beliau ialah Syekh Khatib Ali, Syekh Jamil Jaho dan Syekh Sulaiman Arrasuli.

Dr. H. Abdullah Ahmad tidak datang! Syekh Muhammad Jamil Jambek, yang meminjami surau, pada waktu itu sakit, sehingga tidak dapat hadir ke dalam rapat. Akhirnya tiba giliran beliau akan menyatakan fikirannya!

Pimpinan rapat H. Abdulmajid Abdullah mempersilahkan beliau tampil ke muka. Seluruh hadirin hening diam. Wakil-wakil pemerintah sejak dari Demang, Manteri Polisi, resersir dan Dr. de Vries sendiri hadir dan menunggu dengan hening dan diam. Dengan tenang beliau tampil ke muka. Dalam keheningan orang banyak itu beliau memulai pembicaraannya.

Beberapa di antaranya masih saya ingat dan masih diingat oleh Ulama-ulama Sumatera Barat, sebagai perkataan yang bersejarah.

Dimulainya dalam bahasa Arab. Sesudah itu diteruskannya dalam bahasa daerah:

“Sejak saya mendengarkan maksud pemerintah hendak menjalankan ordonansi ini di Minangkabau, bergoncang persendianku, lemah lunglai seluruh tulang belulangku. Saya insaf, sebetulnya maksud pemerintah tidaklah hendak menjalankan ordonansi yang amat berat ini di nagari kita ini. Saya yakin pemerintah agung tidak bermaksud hendak menyinggung perasaan kita. Tetapi peraturan ini akan dijalankan adalah karena kesalahan kita selama ini. Kita Ulama-ulama selalu berpecah-belah, selalu bersilang selisih!…(Ketika itu air mata beliau titik iring gemiring). Inilah bahaya yang mengancam kita dan akan banyak bahaya lagi, selama kita berpecah!”

Semua yang hadir bergerungan, menitikkan air mata. Syekh M. Siddik dan Mak Adam Pasar Baru sampai melulung! Dan wakil-wakil pemerintah menyaksikan sendiri dengan mata kepalanya, bagaimana hebatnya keadaaan sehari itu. Kalau salah-salah bertindak, bahaya besarlah yang akan mengancam!

Sudikah tuan-tuan bersatu?”

Sudi!” Jawab suara bergemuruh!

Maka dihadapkannyalah mukanya kepada wakil-wakil pemerintah yang hadir. Kepada Dr. de Vries yang mukanya telah agak pucat!

Sampailah kepada pemerintah tinggi, janganlah dijalankan ordonansi itu di sini, kami tidak berpecah lagi. Kami telah bersatu!”

Sangat bersemangat rapat setelah habis mendengar pidato beliau itu. Sampai diputuskan mengirim dua orang utusan menghadap Gubernur General De Graeff untuk menyatakan menolak ordonansi itu dijalankan di Minangkabau. Utusan itu ialah Hasanuddin Datuk Singomangkuto dan H. Abdulmajid Abdullah. Yang tersebut di belakang ini, di zaman yang sudah-sudah terkenal sebagai Ulama “Kaum Tua” yang bertentangan faham dengan Inyik Dr. dan kawan-kawannya. Sekarang dia sendiri dijadikan utusan.

Rapat sangat bersemangat. Perasaan yang tertekan karena ditekan oleh pemerintah Belanda karena kegagalan pemberontakan kaum Komunis di Silungkang, sekarang bangun kembali; bukan dengan pimpinan Komunis, tetapi kembali ke dalam pimpinan kaum agama. Perjalanan utusan berhasil. Gubernur General memberikan jawaban bahwa pemerintah Belanda belum berniat berketetapan hendak menjalankan Guru Ordinansi itu di Minangkabau. (Begitu benar redaksinya!)

[Baca: Pro-Kontra Sertifikasi Ulama dan Sejarah Kelam Ordonansi Guru]

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *