Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 12 May 2016

OPINI–Tanggapan untuk Gubernur Aher Sang Hafizh Al-Qur’an


OPINI–Tanggapan untuk Gubernur Aher Sang Hafizh Alquran

Gubernur Aher minta umat Islam Indonesia mewaspadai dakwah tafsir Alquran yang parsial. Pernyataan Aher tersebut disampaikan kemarin melalui koran Republika (9/5). Berikut ini kutipan yang disampaikan oleh Republika, “Terlebih saudara-saudara kita di luar pesantren, seperti di kampus-kampus, dan tempat orang-orang berkumpul lainnya. Yang perlu diwaspadai adalah, biasanya ‘mereka’ memang dakwah dengan ayat-ayat Allah. Tapi dengan penafsiran yang dangkal.”

Pernyataan Aher di atas benar adanya. Penafsiran yang sepotong-sepotong atas Alquran memang merusak dan dikecam oleh Allah dalam Alquran. Selanjutnya, Aher memberikan contoh ajaran sesat yang mengajarkan shalat tiga waktu dengan mengutip ayat yang mengatakan shalat di waktu pagi, siang dan malam. Namun, menurutnya, ada ajaran sesat yang malah memerintahkan orang untuk melakukan ibadah shalat tiga kali sehari.

Pernyataan Gubernur yang hafizh Alquran ini bahwa ayat Alquran tentang shalat di waktu pagi, siang dan malam ini sebenarnya sudah tepat. Berikut ini kami kutipkan ayatnya,

“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir (duluk al-syams) sampai gelap malam (ghasaq al-layl) dan (dirikanlah pula shalat) subuh (qur’an al-fajr). Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan oleh manusia (masyhudan).” (QS. Al-Isra’ [17]: 78)

Ayat di atas adalah perintah yang jelas untuk mendirikan shalat dalam tiga waktu, setelah matahari tergelincir (duluk al-syams), gelapnya malam (ghasaq al-layl), dan di waktu fajar. Ayat lainnya juga memerintahkan shalat dalam tiga waktu, yaitu dua tepi siang dan permulaan malam.

Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (tharafay an-nahar) (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam (zulafan min al-layl). (QS. Hud [11]: 114)

Namun, masalahnya, bukankah kedua ayat di atas memang dapat dipahami sebagai perintah melaksanakan shalat dalam tiga waktu? Lalu di mana masalahnya? Jika yang dimaksud Kang Aher adanya korting shalat menjadi tiga kali sehari, maka pemahaman beliau inilah yang justru parsial. Dan pemahaman parsial ini boleh jadi akibat Kang Aher secara parsial keliru memahami perbedaan waktu shalat dan hitungan shalat dalam masing-masing niat sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Yang jelas, tidak ada satu ajaran yang menjadikan dua ayat Alquran di atas sebagai dalil shalat jadi tiga kali sehari dengan pengurangan atau penggabungan. Tidak ada ajaran mazhab mana pun di muka bumi ini yang menyuruh shalat zhuhur saja tanpa ashar sehingga hitungan rakaatnya jadi empat atau shalat maghrib saja tanpa isya’ sehingga hitungan rakaatnya jadi tiga. Juga tidak ada ajaran yang menggabungkan zhuhur dengan ashar jadi delapan rakaat dalam satu niat sekaligus atau shalat maghrib dan isya jadi tujuh rakaat dalam satu niat sekaligus.

Jika memang ada ajaran yang menggabung shalat zhuhur dan ashar menjadi delapan rakaat sekaligus atau shalat maghrib dan isya menjadi tujuh rakaat sekaligus, maka inilah ajaran yang sesat. Namun sayangnya, sependek penelusuran semua yang dapat membaca buku-buku fiqih klasik maupun kontemporer, ajaran sesat seperti itu hanya ada dalam contoh Kang Aher.

Nah, lalu apakah sesungguhnya yang dipersoalkan oleh Kang Aher?

Jika yang dipersoalkan adalah bilangan shalat, maka seluruh umat Islam sudah sepakat bahwa shalat wajib ada lima; zhuhur, ashar, magrib, isya’ dan subuh, yang penerapannya menurut dua ayat di atas adalah sebagai berikut:

1. Shalat pada waktu setelah matahari tergelincir (duluk al-syams) atau pada tepi siang yang pertama (tharaf an-nahar) terdiri dari shalat zhuhur dan shalat ashar. Oleh karena itu para ulama sering menyebut kedua shalat ini zhuhrayn (dua zhuhur).

2. Shalat pada waktu setelah gelapnya malam (ghasaq al-layl) atau pada permulaan malam (zulafan min al-layl) terdiri dari shalat maghrib dan shalat isya’. Oleh karena itu para ulama juga menyebut kedua shalat ini maghribain (dua maghrib).

3. Shalat pada waktu fajar atau pada tepi siang kedua (tharaf an-nahar), yaitu shalat subuh.

Lebih jauh, mazhab Hanafi menganggap shalat witir sebagai shalat wajib bagi Muslim, sehingga jumlah shalat wajib menjadi enam kali. Maka, apakah ini juga akan dianggap sesat oleh Kang Aher?

Intinya, pernyataan Kang Aher yang seharusnya benar dan tepat itu ternyata salah memberikan contoh. Akibatnya, publik layak bertanya: Apakah Kang Aher benar-benar paham dengan apa yang disampaikan? Ataukah sebenarnya masalah dasarnya ada pada pemahaman Kang Aher terkait penafsiran Alquran yang parsial itu sendiri yang bermasalah? Dan apakah karena pemahaman yang parsial yang dia minta kita waspadai itu akhirnya Kang Aher terjebak memahami ada ajaran sesat soal hitungan shalat? Dan mungkinkah akibat pemahaman parsial Alquran yang menurut Kang Aher dapat menimbulkan penafsiran yang dangkal itu juga ujung-ujungnya banyak langkah dan sikap Kang Aher yang menurut sejumlah pihak jadi parsial dan dangkal?

Dan yang lebih penting dari semua di atas, sebagai pejabat publik, bukankah Kang Aher lebih baik mengambil contoh soal penafsiran parsial dan dangkal yang terkait dengan ayat-ayat jihad yang berhubungan dengan kepentingan orang banyak dan publik secara luas ketimbang soal ibadah mahdhah seperti waktu shalat?

 

Tom&AJ/IslamIndonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *