Satu Islam Untuk Semua

Tuesday, 16 August 2016

OPINI—Inikah Penyebab Gloria “Haram” Tampil di Istana?


IslamIndonesia.id—Inikah Penyebab Gloria “Haram” Tampil di Istana?

 

Gloria Natapraja Hamel, terpaksa harus bersabar dan mengubur dalam-dalam impiannya. Remaja 16 tahun berayah Perancis dan ibu WNI ini sebelumnya merupakan anggota Paskibraka Nasional karena sudah dinyatakan lolos seleksi Kementerian Pemuda dan Olahraga. Mewakili Provinsi Jawa Barat, Gloria direncanakan tampil di Istana Negara dalam Upacara HUT ke 71 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2016) besok. Tapi sayang, statusnya sebagai anggota Paskibraka digugurkan karena yang bersangkutan diketahui memiliki paspor Perancis sehingga dianggap bukan warganegara Indonesia.

Kepala Staf Garnisun 1/Jakarta, Joshua Pandit Sembiring usai pengukuhan Paskibraka di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (15/8/2016) menyatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 jelas disebutkan, seseorang secara otomatis akan kehilangan kewarganegaraannya apabila dia sudah punya paspor negara lain.

“Sebagai warganegara yang baik kami harus taat ya dengan Undang-Undang. Undang-Undang jelas mengatakan kalau punya paspor negara lain kewarganegaraan gugur,” ucap Joshua.

Pernyataan Joshua didukung Surat Kemenkumham soal status Gloria yang isinya sebagai berikut:

  1. Bahwa Gloria Natapraja Hamel dilahirkan di Jakarta pada 1 Janurai 2000 anak pasangan dari suami istri Didier Andre Aguste Hamel warganegara Perancis dan Ira Hartini warganegara Indonesia.
  2. Bahwa Gloria Natapraja Hamel mempunya paspor Perancis nomor 14AA66042 yang berlaku sejak tanggal 20 Februari 2014 sampai dengan 19 Februari 2019 dan pemegang KITAP nomor 2D21JE0099-Q yang berlaku sampai dengan 18 Juli 2021.
  3. Gloria Natapraja Hamel tidak pernah didaftarkan orangtua/walinya untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia kepada menteri berdasarkan pasal 41 UU 12/2006 tentang kewarganegaraan RI.
  4. Berdasarkan data tersebut di atas Gloria Natapraja Hamel adalah warganegara asing (Perancis).

Sementara Menpora Imam Nahrawi menegaskan bahwa posisi Gloria tidak akan digantikan oleh orang lain. Jumlah anggota Paskibraka yang harusnya 68, kini hanya 67 setelah Gloria digugurkan.

Ketua Satgas Perlindungan Anak Muhammad Ihsan mengkritik sikap pemerintah yang mempermasalahkan status kewarganegaraan Gloria tersebut.

“Bayangkan saja, dia sudah susah-payah mengikuti proses seleksi dari sekolah sampai ke provinsi dan pusat. Selama ini enggak pernah ada masalah. Tapi begitu mau dikukuhkan di Istana, dia dilarang ikut,” sesal Ihsan.

 

EH/IslamIndonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *