Satu Islam Untuk Semua

Sunday, 11 March 2018

OJK Bentuk Bank Wakaf Mikro di Lingkungan Pesantren


islamindonesia.id – OJK Bentuk Bank Wakaf Mikro di Lingkungan Pesantren

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada 20 Bank Wakaf Mikro di lingkungan Pondok Pesantren yang tersebar di Cirebon, Bandung, Ciamis, Serang, Lebak, Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten, Yogyakarta, Surabaya, Jombang dan Kediri.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam pernyataan resmi, Jumat (9/3/2018).

Hal itu dilakukan OJK untuk mendorong pengembangan pembiayaan UMKM dan ultra mikro dengan mengembangkan Lembaga Keuangan Mikro Syariah tersebut.

Masih kata Wimboh, pengembangan Bank Wakaf Mikro di lingkungan pesantren diharapkan dapat mendukung pengembangan ekonomi syariah yang berkesinambungan dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Lembaga keuangan ini pun diharapkan mampu mengurangi ketimpangan dan kemiskinan. Keberadaan Bank Wakaf Mikro ini juga merupakan komitmen OJK bersama pemerintah untuk terus memperluas penyediaan akses keuangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat menengah dan kecil.

Bank Wakaf Mikro diharapkan bisa menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal khususnya di lingkungan pondok pesantren yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 28.000 di berbagai penjuru Tanah Air.

Hingga awal Maret 2018, dari 20 Bank Wakaf Mikro yang merupakan pilot project ini telah disalurkan pembiayaan kepada 2.784 nasabah. Adapun total nilai pembiayaannya sebesar Rp 2,45 miliar.

Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp 3 juta dan margin bagi hasil setara 3 persen. Selain itu, dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pelatihan dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng.

“Lembaga ini tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha. Lembaga ini juga berstatus sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang diberi izin dan diawasi oleh OJK,” terang Wimboh.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *