Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 15 February 2018

NU Jember: Pemberian ke Pesantren Dalam Rangka Kampanye Politik Hukumnya Haram


islamindonesia.id – NU Jember: Pemberian ke Pesantren Dalam Rangka Kampanye Politik Hukumnya Haram

 

 

Tim Bahsul Masail Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama mengeluarkan sejumlah putusan terkait masalah politik yang banyak dipertanyakan dan kontroversial akhir-akhir ini. Salah satunya ialah status hukum pemberian bantuan politisi ke lembaga pendidikan Islam seperti pesantren dan ormas Islam dengan tujuan meraih simpati pemilih dalam ajang pemilihan daerah ataupun umum.

“Pemberian seorang politikus yang bertujuan untuk  mempengaruhi pilihan seseorang secara tidak benar dalam memilih pemimpin hukumnya haram karena termasuk risywah (suap, –red),” kata Tim Bahsul Masail seperti keterangan tertulis yang diterima IslamIndonesia.id, 14 Februari.  Putusan ini merujuk ke sejumlah kitab seperti Raudhatu Thalibin Juz Ketiga halaman 144 dan Ihya Ulumuddin Juz Kedua halaman 155.

Rois Syuriah PCNU KH. Muhyiddin Abdusshomad  dan Ketua Tanfidziyah DR KH. Abdullah Syamsul Arifin tercatat sebagai penangungjawab Tim ini.  Adapun Tim Lembaga Bahsul Masail dipimpin oleh Ketua TIm Moch Syukri Rifa’I beserta dua wakilnya  K. Abdussalam S.pdI dan   K.H Badruttamam M.ag.

Selain itu, Tim Bahsul Masail juga mengeluarkan putusan untuk menjawab pertanyaan terkait ormas atau yayasan Islam yang menerima bantuan dari seorang politisi non-Muslim tetapi dengan niat takkan memberikan dukungan politis apapun terhadapnya dalam pemilu.

Tim menjawab, “hukumnya tetap haram.”  Hal ini karena yang menjadi acuan hukum adalah niat pemberi bukan penerima. “Menerima bantuan tersebut akan menimbulkan persepsi adanya dukungan.”

Tim juga menyatakan secara tegas haramnya menjadikan masjid sebagai tempat kampanye politik bagi calon pemimpin non-Muslim. Putusan ini menanggapi pertanyaan terkait kunjungan politisi Perindo Hary Tanoesoedibjo di masjid sebuah pesantren dan diduga sebagai kegiatan politik.[]

 

 

YS/IslamIndonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *