Satu Islam Untuk Semua

Monday, 27 January 2014

Ngaku Nabi, Warga Inggris divonis Mati


BBC

Muhammad Asghar, pria asal Edinburgh, Skotlandia, Inggris yang tinggal di Rawalpindi, Pakistan divonis hukuman mati oleh sebuah pengadilan setempat dengan dakwaan penghinaan terhadap Islam.

Pria berusia 70 tahun ini, menurut beberapa laporan ditahan sejak tahun 2010. Ia menerima ganjaran tersebut setelah menulis sejumlah surat kepada beberapa orang dan kepada perwira polisi setempat dengan mengaku dirinya sebagai Nabi.

Sebelumnya, pengacara telah melakukan pembelaan dengan alasan klien mereka kurang waras karena punya sejarah sakit mental. Namun, pembelaan ini ditolak oleh sebuah panel pakar kesehatan setempat.

Dalam hukum Pakistan itu sendiri, seorang terdakwa bisa dijatuhi hukuman mati jika dinyatakan bersalah menodai Islam. Penerapan hukum ini mengundang perhatian kalangan internasional, dan sudah ada beberapa kasus sebelumnya.

“Asghar mengaku sebagai Nabi bahkan dalam persidangan. Dia mengaku di depan juri,” kata Javed Gul, seorang jaksa penuntut kepada kantor berita AFP., seperti dikutip dari BBC (27/1/14)

Paranoid

Saba Eitizaz, penguasa hukum terdakwa mengaku dilarang membela Asghar dan kelanjutan sidang dilakukan dalam ruang tertutup. Menurutnya, klien disidangkan tanpa didampingi pengacara.

Pengacaranya mengatakan akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan pada Kamis (23/01) larut malam tersebut.

Sudah sering terjadi dalam pengadilan tingkat banding putusan kasus penodaan agama dibatalkan karena dianggap tak cukup bukti.

Menurut laporan sejumlah media, Asghar pernah menjalani perawatan di rumah Sakit Royal Victoria di Edinburgh akibat didiagnosa menderita paranoid karena schizophrenia. Namun bukti dari perawatan di RS Inggris tersebut tidak diterima oleh pengadilan.

Akibatnya ia dikenai hukuman kurungan sejak ditahan tahun 2010 dimana menurut pengacaranya ia pernah berusaha bunuh diri satu kali. Namun, menurut analisis kalangan media setempat Asghar kemungkinan tak akan benar-benar dihukum mati akibat kasus ini karena Pakistan tengah menjalani moratorium tak resmi hukuman mati sejak 2008. Ia juga telah dikenai perintah untuk membayar ganti rugi dalam jumlah besar oleh pengadilan.

Sementara itu, kukum penodaan agama seperti Pakistan, berlaku juga di beberapa negara dengan paham agama yang kuat, termasuk di Indonesia—yang pada 2010 lalu, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap UU Penyalahgunaan Dan Penodaan Agama.

Majelis hakim yang pada saat itu dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD menekankan justru undang undang ini dibuat untuk melindungi kepentingan umat beragama, terutama untuk kalangan minoritas.

Undang undang ini memang melarang mengeluarkan perasaan yang bersifat permusuhan atau penodaan agama atau pokok-pokok ajaran agama yang ada di Indonesia.

Sumber: BBC

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *