Satu Islam Untuk Semua

Monday, 27 January 2014

Muslim dan Kristen: Tradisi Agama Perlu Tinjau Kembali Kitab Suci


Foto: LWF/satuharapan.com

Dalam pertemuan dengan tema “Menciptakan Ruang Publik: Peran Iman dalam Ruang Publik” yang diselenggarakan 09-12 Januari lalu di Munster, Jerman, sebanyak 35 ulama dari 15 negara dengan latar belakang cendekiawan Muslim dan Kristen mengimbau agar tradisi keagamaan kedua agama tersebut meninjau kembali kitab suci dan mengeksplorasi prinsip-prinsip yang menegaskan martabat manusia dan kehidupan.

“Salah satu prinsip utama adalah meneguhkan kehidupan, itu adalah prinsip yang ditegaskan hermeneutis melalui kacamata yang kita perlu dalam membaca Alkitab,” ujar Dr. Clare Amos, eksekutif Program antaragama di Dewan Gereja-gereja Dunia (WCC).

Para ulama dan rahib ini menyatakan keprihatinan mereka terkait peran agama di ruang publik. Menurut Pendeta Dr. Mitri Raheb dari Bethlehem, Palestina, peran agama bukan hanya di Gereja dan masjid saja. Kedua tempat itu hanyalah salah satu cara bagi pemeluk agama untuk menempati ruang.

Menurutnya, masih ada ruang lain yang harus disikapi dengan bijak, yakni ruang publik. Dalam konsultasi yang diselenggarakan oleh Departemen LWF untuk Teologi dan Saksi Umum bersama-sama dengan Pusat Teologi Islam (ZIT) ini, ia menjelaskan pengalaman sehari-hari kehidupan keagamannya dalam suatu pertemuan antara Muslim dan Kristen.

“Jika saya pergi dengan transportasi umum saya menyaksikan orang-orang mempunyai banyak waktu untuk membaca Alquran. Dengan cara yang sama umat Kristen memblokir jalan-jalan pada hari Jumat untuk sebuah upacara. Membaca Alquran di bus adalah bagian dari kehidupan di Betlehem,” kata Rahib.

Dia melanjutkan, “Orang Muslim sekuler harus bertahan jika dia memiliki cukup keberanian untuk diberitahu seorang penumpang bus: Bisakah Anda menutupnya. Sebagai seorang Kristen, saya harus melakukan itu, kecuali saya mengatakan sesuatu tentang hal itu.”

Menandai Wilayah

Rahib menggambarkan bahwa Timur Tengah bukan satu-satunya tempat dimana ruang publik merupakan daerah yang diperebutkan, ditandai dengan hegemoni agama dan persepsi yang terpolarisasi. 

Menurut Prof. Mohammed Ali Bakari, seorang ilmuwan politik dari Universitas Dar es Salaam di Tanzania mengatakan bahwa getaran ekspresi religiusitas dalam transportasi umum, pusat perbelanjaan, jalan-jalan dan sekolah dapat digunakan oleh kelompok-kelompok agama untuk menandai wilayah. Daerah dengan mayoritas agama terdefinisi dengan menyaksikan perjuangan untuk merebut perhatian di ruang publik.

Di banyak negara, perdebatan tentang kerangka konstitusional bagi negara dan kehidupan beragama di masyarakat telah menjadi masalah. “Tahun 2012 amandemen konstitusi di Norwegia menyiratkan bahwa agama Evangelical Lutheran tidak lebih dengan disebut sebagai agama publik dari negara,” kata Prof. Oddbjorn Leirvik dari Norwegia.

“Sebaliknya, kekristenan tidak ditentukan setara dengan humanisme, disebut sebagai warisan nasional dan sebagai dasar nilai masyarakat. Saya pikir kecenderungannya jelas, yaitu untuk menerjemahkan Tuhan dan tradisi keagamaan dalam pengertian warisan secara umum pada nilai-nilai dan kebangsaan,” kata dia. Di Norwegia, serta Hungaria, Kristen telah menemukan cara untuk mempertahankan hegemoni simbolis, Leirvik menjelaskan.

Melindungi yang lemah

Ia menyarankan agar kita semua menggerakkan wacana tentang solidaritas kelompok untuk perlindungan kelompok yang rentan dan lemah, sehingga menciptakan ruang untuk kesetaraan warga negara. Memperkuat dialog antaragama dengan memberikan kesempatan untuk meningkatkan saling percaya sangat dibutuhkan dalam masyarakat plural.

Pendeta Dr. Leonard Mtaita, Sekretaris Jenderal Dewan Gereja-gereja Kristen di Tanzania, melaporkan upaya dalam membangun hubungan antaragama yang konstruktif dalam menghadapi kekerasan ekstemis agama. Sementara Jonas Widmer dari Institute for Peace Church Teologi di Universitas Hamburg, Jerman, menjelaskan bagaimana masyarakat Mennonite telah berkomitmen untuk menjadi pembawa damai dalam masyarakat.

Memahami Sekularitas

Menurut Prof Abdulaziz Sachedina dari George Mason University di Amerika Serikat, sekularitas bukan berarti meninggalkan Tuhan atau meninggalkan agama. Dia  mengatakan, “Ini hanya berarti untuk membuat semua kemungkinan dalam kekuasaan kita tidak memaksakan doktrin kita pada orang lain, namun dapat hidup dengan empati, sehingga kita dapat bekerja sama untuk kemajuan seluruh rakyat.”

Dalam perspektif Islam, negara sekuler adalah penting untuk diajarkan, seperti dikatakan Prof. Adnane Mokrani, seorang Muslim dari Tunisia yang saat ini mengajar di Universitas Kepausan Gregoriana di Roma.

Dia berargumen, “Negara sekuler bukan negara non agama atau anti  agama, melainkan satu sikap netral yang memperlakukan semua warga negara sama. Pemaksaan iman hanyalah kemunafikan, fenomena yang dikutuk berulang-ulang dalam Alquran.”

Sedangkan menurut Pendeta Lesmore Gibson Yehezkiel dan Dr. Imran Abdulrahman dari Jos, Nigeria, dalam beberapa konteks, bagaimanapun, sulit untuk memahami sekularitas sebagai ruang netral terbuka dan sadar tentang latar belakang agama yang berbeda. Ia menjelaskan ketegangan dan konflik di negara mereka dan mengatakan bahwa kebanyakan orang di Nigeria akan membenci gagasan “ruang sekuler,” karena hal seperti itu akan dianggap memiliki implikasi anti agama.

Sumber: LWF/satuharapan.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *