Satu Islam Untuk Semua

Friday, 16 May 2014

Murtad, Wanita Sudan divonis Mati


fatayat.or.id.

Amnesty Internasioanl mendesak agar Sudan menghormati hak setiap insan untuk memilih agamanya.

 

Karena dianggap telah meninggalkan Islam, seorang wanita yang tengah hamil delapan bulan dijatuhi hukuman gantung oleh pengadilan Sudan. Demikian dilaporkan kantor berita AFP, seperti dikutip dari BBC pada Jum’at (16/05).

“Kami memberi Anda tiga hari untuk meninggalkan agama (Kristen) tetapi Anda bersikeras tidak akan kembali ke Islam. Saya memutuskan Anda harus digantung,” kata hakim kepada perempuan itu, seperti dilaporkan AFP.

Tak hanya itu, pengadilan juga memutuskan untuk menghukum perempuan itu 100 kali cambuk karena dinilai telah melakukan perzinahan dengan pria Kristen yang dinikahinya. Sebab, menurut pengadilan, pernikahannya dengan pria Kristen itu dianggap tidak sah berdasarkan hukum Islam.

Media setempat melaporkan hukuman itu tidak akan dijatuhkan hingga dua tahun setelah ia melahirkan.

Meski mayoritas populasi Sudan beragama Islam dan negara itu pun menggunakan hukum Islam, namun kedutaan-kedutaan besar Barat dan kelompok-kelompok hak asasi manusia mendesak Sudan agar menghormati hak wanita untuk memilih agamanya.

Seruan Amnesty Internasional

Amnesty International mengatakan, dalam persidangan, perempuan itu, Meriam Yehya Ibrahim Ishag mengaku telah dibesarkan sebagai Kristen Ortodoks, yaitu agama ibunya, karena ayahnya yang seorang Muslim tidak membesarkannya.

“Saya adalah seorang Kristen,” kata Meriam saat seorang pemuka agama Islam berbicara dengan terdakwa di dalam kerangkeng selama 30 menit.

Lalu ia dengan tenang mengatakan kepada hakim, “Saya adalah seorang Kristen dan saya tidak pernah melakukan perbuatan murtad.”

Sementara itu, pengadilan tetap menganggap Meriam sebagai seorang Muslim, dan memanggilnya dengan nama Islamnya, Adraf Al-Hadi Mohammed Abdullah.

Meriam ditangkap dan didakwa pasal perzinahan pada Agustus 2013 dan pengadilan menambahkan dakwaan murtad pada Februari 2014 di mana ia mengatakan adalah seorang Kristen dan bukan Muslim, kata Amnesty.

Karenanya, Amnesty menyeru agar ia segera dibebaskan.[LS]

 

Sumber: AFP/BBC.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *