Satu Islam Untuk Semua

Friday, 09 March 2018

Mulai Tahun Ini, Calon Jemaah Haji Wafat Bisa Digantikan Ahli Warisnya


islamindonesia.id – Mulai Tahun Ini, Calon Jemaah Haji Wafat Bisa Digantikan Ahli Warisnya

 

Terkait ibadah haji, ada kebijakan baru yang segera akan diterapkan pihak Kementerian Agama (Kemenag) pada musim haji tahun 2018 ini. Yaitu kebijakan tentang penggantian keberangkatan calon jemaah haji yang meninggal dunia oleh ahli waris yang bersangkutan.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali menyebutkan calon jemaah haji yang wafat dan telah masuk dalam daftar estimasi keberangkatan bisa digantikan oleh ahli warisnya. Proses penggantiannya pun bisa langsung dilakukan tanpa mendaftar ulang.

“Karena ini bagian dari porsi warisan. Kalau dikembalikan biaya hajinya kan eman-eman (sayang). Rasanya tidak adil kalau tak bisa digantikan,” ujar Nizar saat meresmikan revitalisasi Asrama Haji Padang, Sumatra Barat, beberapa waktu lalu.

Nizar menyebutkan, kebijakan ini sudah melalui pembahasan dengan Komisi VIII DPR. Kalau tak ada halangan, kebijakan penggantian calon jemaah haji yang wafat ini bisa berjalan tahun ini.

Pembahasan soal penggantian calon jemaah haji yang wafat sebetulnya sudah dilakukan sejak lama. Kebijakan ini bermula dari kepedulian bagi keluarga calon jemaah haji yang meninggal dunia. Dikhawatirkan, kesedihan anggota keluarga semakin bertambah bila kuota haji yang sudah dibayar lunas terpaksa dikembalikan.

Kementerian Agama mencatat, kuota haji 2018 sebanyak 221 ribu orang dengan rincian 204 ribu jemaah haji reguler dan 17 ribu jemaah haji khusus. Khusus Sumatra Barat terdapat 4.628 kuota jemaah haji, termasuk petugas pendampingnya.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *