Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 07 March 2018

MUI Ungkap Dua Tuntutan Taliban ke Pemerintah Afghanistan


islamindonesia.id – MUI Ungkap Dua Tuntutan Taliban ke Pemerintah Afghanistan

 

Beberapa hari lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melakukan kunjungan kenegaraan ke Afghanistan dengan membawa misi perdamaian. Setelahnya, JK juga menunjuk MUI sebagai juru damai perseteruan antara Taliban dan pemerintah Afghanistan, sekaligus menyatakan keyakinannya bahwa perdamaian antara kedua belah pihak bakal tercapai dalam waktu enam bulan ke depan.

[Baca: Tunjuk MUI Jadi Juru Damai, JK Yakin Akurkan Afghanistan-Taliban dalam 6 Bulan]

Terkait hal itu, Muchyidin Junaidi, Ketua Bidang Kerja Sama Internasional Majelis Ulama Indonesia, mengatakan Taliban memiliki setidaknya dua tuntutan dasar kepada pemerintah Afghanistan.

Tuntutan pertama kelompok Taliban adalah tidak ada lagi kekuatan asing di Afghanistan. Kedua, mereka meminta ada pembagian kekuasaan. Sebab, selama ini, pemerintah Afghanistan tidak sudi melibatkan Taliban di pemerintahan.

Indonesia optimistis perdamaian di Afghanistan bisa terealisasi dengan baik. Pemerintah Afganistan sebelumnya telah meminta bantuan memediasi ke Arab Saudi, Mesir, dan Qatar. Tapi negara-negara itu belum bisa memberikan hasil maksimal. Sekarang Afghanistan meminta Indonesia menjadi mediator. Afghanistan menilai Indonesia sebagai negara yang benar-benar tidak punya kepentingan politik dan hanya menginginkan perdamaian di Afghanistan.

Afghanistan dalam kecamuk konflik berkepanjangan selama 40 tahun, salah satunya akibat teror yang disebarkan Taliban. Konflik ini telah membuat semua lapisan masyarakat Afghanistan menderita. Sekitar dua juta penduduk Afghanistan sekarang tinggal di Pakistan demi menghindari teror Taliban.

“Indonesia mengedepankan kepentingan umat. Jangan sampai mereka ribut terus,” kata Muchyidin di kantor MUI, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Ulama-ulama Taliban dari Afghanistan, yang sebagian besar tinggal di Pakistan, tutur Muchyidin, banyak mengeluarkan fatwa yang meresahkan dan bersikap provokatif. Dalam artian, banyak dari mereka mengeluarkan fatwa yang membolehkan pembunuhan dan penyerangan atas sebuah negara berdaulat.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *