Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 27 March 2019

MUI Tak Satu Suara Terkait Fatwa Haram Golput


islamindonesia.id –MUI Tak Satu Suara Terkait Fatwa Haram Golput

Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI, Muhyiddin Junaidi di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (25/3/2019) meminta masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya saat hari pencoblosan Pemilu 2019 pada 17 April mendatang. Bersikap tidak memilih alias golput hukumnya haram. “Haram. Golput itu haram,” katanya. Bahkan Muhyiddin menyatakan haramnya golput telah diatur dalam fatwa MUI tahun 2014.

Ia menambahkan agama pun telah melarang golput. Sebab, bagaimana pun suatu negara harus memiliki pemimpin. 

Muhyiddin tak memungkiri bahwa tak ada satu pun pemimpin yang ideal di dunia ini termasuk sejumlah negara maju pun seperti China, Rusia, dan Amerika Serikat. Oleh karena itu ia mengimbau agar masyarakat tetap menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin. 

“Kalau kita tidak gunakan hak pilih kita kemudian terjadi chaos itu kesalahan Anda,” ucap Muhyiddin.

Lebih lanjut dia juga meminta agar perbedaan pilihan dalam pemilu tak menjadi ajang memecah-belah di antara masyarakat. 

Dia berkata perbedaan adalah sunnatullah. Semua pihak yang berkontestasi harus siap kalah dan menang.

“Tapi jangan sampai terpecah-belah,” katanya. 

Ia mengatakan jika pelaksanaan pemilu sampai menimbulkan perpecahan hanya akan menimbulkan malu bagi masyarakat Indonesia sendiri. 

“Kalau gara-gara pilpres berkelahi kan malu. Menampar muka bangsa Indonesia khususnya umat Islam. Katanya negara Muslim terbesar tapi beda pilihan ribut itu kasihan,” tuturnya. 

“Sampaikan ke masyarakat luas bahwa MUI insyaallah mendoakan pilpres berjalan lancar, tidak ada ribut, siap kalah, dan siap menang,” imbuh Muhyiddin.

Senada dengan Muhyiddin, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin juga menyatakan fatwa haram golput sudah ada sejak tahun 2014. Menurutnya, fatwa haram golput bukannya fatwa yang baru saja dibuat demi menguntungkan elektoral pihak tertentu. Tapi saat ini fatwa tersebut didorong kembali untuk melawan upaya sebagian kalangan yang disinyalir sedang menggalang kampanye agar masyarakat tidak ikut berpartisipasi dalam pemilu kali ini.

Sebaliknya, pernyataan berbeda justru datang dari Ketua Bidang Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Huzaimah, yang menegaskan bahwa MUI tidak pernah menerbitkan fatwa golput atau tidak memilih dalam Pemilu adalah haram.

“Tidak pernah MUI memfatwakan (golput) haram,” kata Prof. Huzaimah dalam konferensi pers, di Kantor MUI, Jakarta, hari ini, seraya membantah pemberitaan di media soal fatwa MUI mengenai golput haram.

Ia menjelaskan bahwa MUI hanya mengimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. “Kami hanya mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin,” katanya.

Selain itu MUI juga merinci empat syarat yang harus dimiliki calon pemimpin yakni sidiq (jujur), amanah (terpercaya), tabligh (aspiratif dan komunikatif), dan fatonah (cerdas atau memiliki kemampuan).

Selain keempat syarat itu, seorang pemimpin juga harus beriman dan bertakwa. Syarat-syarat itulah, kata dia, yang harus dijadikan kriteria bagi masyarakat dalam memilih seorang pemimpin.

Jadi, manakah di antara dua pernyataan MUI tersebut yang benar? Golput halal atau haram?

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *