Satu Islam Untuk Semua

Sunday, 30 April 2017

MUI Siap Keluarkan Sikap Keagamaan Soal Korupsi


islamindonesia.id – MUI Siap Keluarkan Sikap Keagamaan Soal Korupsi

 

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengatakan MUI akan mengeluarkan sikap keagamaan soal korupsi. Saat ini, MUI masih mengkaji korupsi dalam pandangan agama.

“Jelas (sikap keagamaan akan dikeluarkan). Nanti akan dikukuhkan lagi bagaimana pandangan MUI mengenai rasuah. Yang mungkin sudah dinyatakan jelas bahwa rasuah atau korupsi itu tindakan kejahatan bagi masyarakat atau umat,” kata Ikhsan di Jalan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).

Dia mengatakan MUI akan merinci kembali masalah korupsi ini dalam pandangannya sehingga hal ini dapat menjadi acuan penegak hukum dalam menindak koruptor. “Tapi nanti akan dirincikan kembali. Pasti. Supaya menjadi acuan penegak hukum bagaimana menghukum,” ujar Ikhsan.

Ikhsan mengatakan korupsi yang terus terjadi ini merampas hak-hak kehidupan masyarakat. Sedangkan para pelaku tetap tidak jera. Menurutnya, korupsi adalah jenis kejahatan luar biasa.

“Karena KPK ini bolak-balik menghukum, bolak-balik TO (target operasi), tapi tidak jera juga. Terus terjadi korupsi yang merampas hak-hak kehidupan masyarakat. Dan inilah kejahatan yang dimaksud white collar (kerah putih) atau kejahatan extraordinary crime,” ucapnya.

Kabar terakhir, KPK membuka penyidikan baru terkait dengan kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an tahun anggaran 2011 dan menetapkan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka. Ikhsan pun turut angkat bicara tentang Al-Qur’an yang dikorupsi, apakah masuk sikap keagamaan MUI nantinya.

[Baca: Menag Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi Pengadaan Al-Qur’an]

“Ya kita belum kaji. Yang jelas kan korupsinya mengenai pengadaan Al-Qur’an. Bukan mengenai korupsi mengurangi ayat-ayat Al-Qur’an. Maka harus kita kaji betul,” tutur Ikhsan.

“Kalau korupsinya mengenai proyek pengadaan Al-Qur’an, itu kan urusannya ranah hukum. Dan sudah jelas ada UU Antikorupsi. Maka diadili ranah tindak pidana korupsi. Tapi bila korupsinya menyangkut mengenai korupsi Al-Qur’an dari ayat yang jumlahnya 6.614 menjadi katakanlah hilang satu ayat, maka itu jelas penodaan terhadap Al-Qur’an. Dan tentu umat harus bereaksi atas hal itu,” ia menjelaskan.

Atas hal tersebut, Ikhsan menegaskan korupsi pengadaan Al-Qur’an tidak masuk penodaan agama.

“Tetapi yang kita lihat ini masih dalam proses penyidikan, artinya arahnya jelas bahwa yang dikorupsi terhadap pengadaan Al-Qur’an. Jadi jangan kita campur aduk. Kalau korupsi pengadaan Al-Qur’an itu menodakan Al-Qur’an, tidak. Kita harus lihat terlebih dahulu korupsinya di mana,” ujarnya.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *