Satu Islam Untuk Semua

Saturday, 29 April 2017

MUI Sambut Baik 9 Seruan Menag Terkait Ketentuan Ceramah di Rumah Ibadah


islamindonesia.id – MUI Sambut Baik 9 Seruan Menag Terkait Ketentuan Ceramah di Rumah Ibadah

 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik imbauan Menteri Agama yang dituangkan dalam 9 poin Seruan tentang Ceramah di Rumah Ibadah.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi dalam rilisnya yang diterima humas, Sabtu (29/4/2017).

Menurutnya, MUI berpandangan bahwa ceramah agama seyogyanya dapat membawa umat manusia kepada solidaritas dan kerjasama untuk membangun peradaban masyarakat yang harmonis, maju, sejahtera dan beradab. Ceramah agama harus disampaikan dengan menampilkan wajah agama yang damai, penuh kasih, dan memberikan rahmat untuk seluruh alam.

“MUI menyadari bahwa dalam masyarakat yang majemuk, perlu adanya aturan yang berisikan nilai-nilai etika dan pesan moral untuk dijadikan pedoman bersama baik secara pribadi maupun kelompok dalam melaksanakan tugas dakwah atau misi agama, agar tidak tetjadi benturan di masyarakat,” jelasnya.

MUI mencermati, lanjut Zainut Tauhid, bahwa dalam kehidupan umat manusia, baik pada skala global maupun nasional di banyak negara, menunjukkan adanya gejala pertentangan, pertikaian dan perpecahan. Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan akan membawa dampak sistemik dalam kehidupan umat manusia dalam berbagai bidang kehidupan.

Berdasarkan beberapa pemikiran tersebut, MUI berharap 9 poin seruan Menteri Agama itu dapat menjawab beberapa persoalan di atas. Untuk hal itu MUI meminta kepada Kemenag untuk mensosialisakan seruan tersebut kepada semua pihak agar semua orang, khususnya para pemuka agama dapat memahami dan melaksanakan seruan tersebut.

Zainut Tauhid memberi catatan kritis atas seruan tersebut karena tidak dibarengi sanksi. Dia khawatir, seruan tersebut tidak cukup efektif mendorong para penceramah agama untuk mematuhinya.

“MUI turut mengimbau semua pihak khususnya kepada para pemuka agama untuk ikut membantu mensosialisasikan seruan ini kepada masing-masing pendakwah, pengkhotbah atau penceramah di masing-masing agamanya,” ujarnya.

“Sehingga, seruan ini bisa dijadikan panduan bersama dalam melaksanakan tugas suci agama dalam rangka menjaga harmoni kehidupan dan kerukunan, baik interen maupun antar umat beragama,” tambahnya.

Menag Lukman Hakim pada Kamis (28/4/2017) kemarin telah mengeluarkan 9 seruan terkait ceramah di rumah ibadah.

[Baca: Seruan Resmi Menag Terkait Ketentuan Ceramah di Rumah Ibadah]

Menag berharap, seruan tersebut dapat diperhatikan, dimengerti, dan diindahkan oleh para penceramah agama, pengelola rumah ibadah, dan segenap masyarakat serta umat beragama di Indonesia.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *