Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 08 April 2021

MUI: Rapid Tes dan Swab Tes Tidak Membatalkan Puasa


islamindonesia.id – MUI: Rapid dan Swab Test Tidak Membatalkan Puasa

Jelang Bulan Ramadan tahun ini masyarakat Indonesia masih diselimuti pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui bahwa selama pandemi pemerintah tetap menjalankan beragam upaya seperti tes swab Covid-19, rapid test, maupun vaksin sebagai upaya menekan penyebaran virus tersebut.

Merespons hal itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan bahwa tes swab Covid-19, rapid test, bahkan vaksinasi tidaklah membatalkan puasa. Dengan keluarnya fatwa itu pun menepikan kekhawatiran batalnya puasa seorang muslim yang dites swab karena pemeriksaan itu mengharuskan pengambilan sampel melalui hidung dan mulut.

“Ini kan darurat, ini kebutuhan ya yang kalau tidak segera dilaksanakan hal tersebut tidak akan herd immunity. Jadi artinya dikejar waktu sehingga bulan puasa pun harus dimanfaatkan untuk mengejar waktu tersebut. Itu yang namanya kebutuhan,” kata Ketua Bidang Hukum MUI Noor Achmad sebagaimana dilansir dari merdeka.com, Kamis (8/4).

Dia pun menjelaskan dasar fatwa tersebut yakni berdasarkan kaidah Al-Hajatu tunajjalu manzilata al-dharurati ‘ammah kanan aw khashshah yang secara garis besar bahwa baik tes swab maupun vaksinasi Covid-19 saat ini adalah kebutuhan darurat yang diwajibkan untuk digunakan.

“Itu yang disebut hajat kebutuhan itu menduduki kebutuhan darurat dalam bahasa arabnya itu, Al-Hajatu tunajjalu manzilata al-dharurati ‘ammah kanan aw khashshah, itu dasar pertimbangannya. Sehingga karena dikejar waktu dibutuhkan segera herd immunity, sehingga di bulan Ramadan pun harus dilakukan,” jelasnya.

Noor menjelaskan kalau tes swab tidaklah membatalkan puasa, karena secara pelaksanaannya ketika seseorang menjalani test swab tidaklah memasukkan sesuatu yang dapat mengenyangkan.

“Iya sudah ada, itu tidak membatalkan, test swab itu kan tidak memasukkan sesuatu. Yang dimaksudkan memasukkan sesuatu itu kan sampai ke perut, sampai mengenyangkan atau meniadakan dahaga. Sehingga kalau hanya di permukaan, dicolok itu kan hanya di permukaan, jadi itu tidak apa,” terangnya.

Sementara terkait vaksinasi selama puasa, Noor mengatakan kalau cairan yang dimasukkan ke dalam tubuh melalui penyuntikan itu tidaklah membatalkan. Karena hal itu merupakan proses pengobatan untuk menyudahi pandemi Covid-19 yang melanda saat ini.

“Kemudian terkait dengan vaksinasi itu kan memasukkan sesuatu, itu saja tidak batal. Apalagi ini vaksin ya, tidak batal. Vaksin saja orang suntik berobat itu tidak batalkan puasa, apalagi ini vaksin,” jelasnya.

Termasuk proses rapid test Covid-19 yang memakai sampel darah dari ujung jari yang kemudian diteteskan ke alat rapid test tidaklah membatalkan puasa.

“Enggak batal, keluar darah itu tidak batal. Jadi keluar darah baik di sengaja atau tidak itu tidak batal. Kecuali darah haid (seorang wanita) itu membatalkan,” sebutnya.

Selebihnya, Noor menyampaikan bahwa terkait Fatwa MUI soal proses tes swab Covid-19 tak membatalkan puasa pun telah selesai dibahas dan segera disiarkan ke masyarakat, agar menjadi panduan.

“Setahu saya sudah dirilis ya, tapi nanti saya cek dulu,” terangnya.

PH/IslamIndonesia/Foto utama: ShutterStock/aslysun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *