Satu Islam Untuk Semua

Friday, 31 July 2015

MUI Perketat Vonis Kafir


Maraknya sikap mengkafirkan atau takfir oleh sejumlah kelompok ekstremis akhir-akhir ini mendorong Majlis Ulama Indonesia untuk memperketat kriteria pengkafiran tersebut dalam sidang Ijtima’ Ulama MUI awal Juni lalu.

Dikutip dari naskah sidang Ijtima’ Ulama MUI, Jumat (31/7), vonis kafir baru bisa ditetapkan setelah orang yang bersangkutan benar-benar memenuhi syarat-syarat kekafiran. Dalam ijtima’ ulama tersebut, komisi fatwa MUI dari seluruh Indonesia menetapkan enam syarat.

Pertama, ucapan atau perbuatan yang menyebabkan kekafiran itu benar dilakukan oleh seorang mukallaf (orang yang sudah akil baligh dan berakal).

Kedua, ucapan atau perbuatan yang menyebabkan pengafiran itu benar dilakukan tidak dalam keadaan terpaksa. Jika ia dipaksa untuk mengingkari Islam, sementara hatinya masih tetap iman, tidak bisa ditetapkan atasnya vonis kafir.

Ketiga, ucapan yang menyebabkan kekafiran itu bukan akibat dari ketidakstabilan emosi atau pikiran. Misalnya, karena terlampau senang atau sedih.

Keempat, sudah sampai padanya hujjah atau dalil-dalil yang jelas. Apabila muncul penyebab kekafiran lantaran kebodohannya, tidak boleh baginya divonis kafir. Misalnya, karena ia tumbuh di tempat yang jauh dari jangkauan Islam atau baru saja masuk Islam.

Kelima, tidak karena syubhat atau takwil tertentu. Seseorang yang melakukan takwil atas nash dengan niat untuk mencapai kebenaran, bukan karena hawa nafsunya, seandainya ia salah dalam hal itu, maka tidak bisa ditetapkan atasnya vonis kafir.

Keenam, vonis kafir harus ditetapkan berdasarkan syara’ dan bukan oleh opini, hawa nafsu, atau keinginan pihak-pihak tertentu. MUI juga menekankan, vonis kafir sedapat mungkin dilakukan sebagai upaya terakhir dengan syarat dan prosedur yang ketat.

 

MH/Berbagai sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *