Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 23 October 2013

MUI Kalteng Soroti Empat Masalah Ini


Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Tengah mengirim draf empat fatwa untuk dibahas dalam rapat koordinasi MUI se-Kalimantan yang akan digelar di Samarinda Kalimantan Timur pada 5-8 November 2013. 

“Draf fatwa itu adalah usulan dari MUI Kalteng, nanti tergantung pembahasan saat rakor di sana. Kalau disetujui, maka akan dimasukkan dalam fatwa MUI se-Kalimantan. Draf itu usulan dari MUI kabupaten/kota di Kalteng yang kemudian kami bahas di Komisi Fatwa,” ucap Sekretaris Umum MUI Kalteng, H Samsuri Yusup di Palangka Raya seperti dilansir Antara, Ahaf (20/10). 

Empat masalah yang diusulkan untuk dibuat fatwanya adalah terkait tempat pemakaman bercampur antara muslim dan nonmuslim, hukum nikah adat yang masih sering dilakukan sebelum dan sesudah nikah menurut Islam, nash atau ayat-ayat Alquran yang dinyanyikan dibarengi dengan joget atau tarian, serta tentang masalah adegan pernikahan secara Islam yang sering ditayangkan dalam film atau sinetron. 

Menurut Samsuri, saat ini di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Kalimantan, masih ada tempat pemakaman muslim dan nonmuslim yang tercampur dalam satu lokasi tanpa ada pembatas seperti tembok atau pembatas lainnya.Terkait nikah adat, kata dia, menjadi sorotan MUI Kalteng karena ada prosesi yang tidak sejalan dengan ajaran Islam sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan syirik atau pelanggaran lainnya menurut Islam. 

Sementara itu terkait nash atau ayat-ayat Alquran yang dinyanyikan dibarengi dengan joget dan tarian, memang menjadi sorotan serius MUI Kalteng mengingat tidak semestinya ayat suci dibacakan sambil berjoget dan dengan tajwid yang asal-asalan. 

Samsuri memberi penegasan bahwa masalah ini berbeda dengan pembacaan syair maulid karena dalam maulid biasanya yang dibacakan adalah salawat kepada Nabi Muhammad SAW. Tetkait rebana, biasanya hanya syair lagu yang menggunakan bahasa Arab namun bukan diambil dari ayat suci Alquran. 

Masalah lain yang menjadi sorotan MUI Kalteng dan diusulkan dikeluarkan fatwanya adalah adegan nikah dengan cara Islam yang sering ada dalam tayangan film atau sinetron di televisi. Hal itu sangat disayangkan karena akad nikah bukanlah perkara main-main dan mengandung konsekuensi dalam hukum Islam. 

“Banyak adegan akad nikah di film dan sinetron yang sama persis dan utuh seperti lazimnya pernikahan sungguhan, padahal akad nikah itu tidak boleh dibuat main-main. Kalau kita lihat orang nikah, kalau sudah akadnya sah, maka berarti sah sebagai pasangan suami istri,” tandas Samsuri. 

Dia kembali mengingatkan, semua rekomendasi maupun fatwa yang dikeluarkan MUI khusus hanya untuk pemeluk agama Islam karena dasar dikeluarkannya fatwa merujuk pada hukum Islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *