Satu Islam Untuk Semua

Monday, 27 February 2017

MUI: Hanya Allah yang Berhak Hukumi Kafir, Munafik


islamindonesia.id – MUI: Hanya Allah yang Berhak Hukumi Kafir, Munafik

 

Pilkada DKI Jakarta tahun ini ternyata memiliki dampak yang begitu luas. Apalagi ditambah dengan lolosnya Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama ke putaran kedua walau saat ini didakwa sebagai penista agama Islam. Spanduk ‘tolak mensalatkan jenazah pendukung penista agama’ misalnya terpampang di sejumlah titik di Jakarta, khususnya di sekitar masjid.

 

Menanggapi fenomena ini, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan wajib bagi orang Islam untuk mensalatkan Muslim yang meninggal meski yang bersangkutan dituduh munafik atau kafir.

“Kita tidak boleh menghukumi seseorang itu munafik atau kafir, yang berhak hanya Allah SWT,” kata Zainut di Jakarta, Sabtu, seperti dilansir Antara.

Dia juga mengingatkan kepada umat Islam mengurus jenazah hukumnya fardhu kifayah. Maka umat Islam berkewajiban memandikan, mengkafani, mensalatkan dan menguburkan bagi seorang jenazah Muslim.

Fardhu kifayah, kata dia, artinya jika tidak ada seorangpun yang melaksanakannya, dalam konteks ini mengurusi jenazah, maka semua orang yang mukmin atau bertempat tinggal di daerah tersebut berdosa.

Menurut dia, sahabat Nabi Muhammad SAW yaitu Umar bin Khattab RA pernah berkata, “dulu ketika Rasulullah masih hidup untuk menilai apakah orang itu munafik atau tidak itu dijawab dengan turunnya wahyu Allah. Tetapi setelah Rasulullah wafat maka untuk menghukumi seseorang itu beriman atau tidak hanya bisa dilihat dari yang tampak lahirnya bukan batinnya.”

Nabi SAW, kata dia, bersabda “kita hanya menghukum apa yang tampak dan Allah SWT yang menghukum apa yang tersimpan di hati.”

Sabda itu, lanjut Zainut, menunjukkan tidak bolehnya memvonis keyakinan dan kepercayaan orang lain sepanjang orang tersebut masih memperlihatkan ke-Islamannya.

Sementara itu, Dewan Masjid Indonesia (DMI) juga sudah menerima informasi soal spanduk ini. DMI meminta warga tak memasang spanduk seperti itu di masjid.

“Satu, kita sarankan tidak sampai pada persoalan antara kewajiban umat Islam terhadap sesamanya. Bagi orang hidup, ada kewajiban mensalatkan orang yang meninggal, yang beragama Islam,” kata Sekjen DMI Imam Addaruqutni kepada wartawan, Sabtu (25/2).

Imam meminta umat Islam mengedepankan persaudaraan. Saling pengertian dan tabayyun harus diutamakan. “Perdebatan sementara yang bersifat urusan duniawi jangan dibawa ke akidah, jangan menghilangkan silaturahim,” ujar Imam.

“Sebaiknya spanduk-spanduk tidak usah dipasang karena itu menimbulkan ketidakutuhan di kalangan umat, sebaiknya umat mengedepankan silaturahim, sehingga lebih bersifat pembicaraan hati ke hati, juga saling tukar menukar pemahaman dalam keagamaan lebih mendalam,” sambungnya menegaskan.[]

 

YS/ islamindonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *