Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 11 May 2017

Muhammadiyah: Seperti Ahok, HTI Juga Berhak Tempuh Jalur Hukum


islamindonesia.id – Muhammadiyah: Seperti Ahok, HTI Juga Berhak Tempuh Jalur Hukum

 

Pengumuman pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto, Senin (8/5/2017) lalu, selain mengejutkan juga memantik pro-kontra baik di kalangan para tokoh maupun di tengah masyarakat akar rumput.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir berpendapat HTI berhak untuk menempuh jalur hukum. Sebab HTI sudah terdaftar di Kemenkumham sehingga berhak untuk membawa masalah pembubaran tersebut ke ranah hukum.

“HTI sudah terdaftar di Kemenkumham, sehingga berhak untuk membawa masalah ini keranah hukum. Pemerintah juga harus mengikuti proses hukum. Jadi nanti ada proses pengadilan seperti di kasus Pak Ahok,” kata Haedar Nashir pada simposium internasional, “Genre Sosial-Budaya Muslim Tionghoa di Indonesia,” di Hotel Inna Garuda, Yogyakarta, Rabu(10/5/2017).

Dia mengatakan Muhammadiyah menghargai langkah hukum yang diambil oleh pemerintah. Namun semuanya harus tetap dalam koridor hukum dan tidak dalam koridor politik. “Jika HTI merasa berkeberatan atas pembubaran tersebut juga dapat menempuh jalur hukum,” katanya.

Menurut dia, sikap pemerintah yang mau menempuh proses hukum, bisa menjadi pembelajaran bagi publik. Kemungkinan dalam kasus ini ada juga kelompok-kelompok lain yang bertentangan dengan negara. Muhammadiyah sendiri menagaskan negara Indonesia berdasar Pancasila adalah hasil konsesus sehingga tidak ada yang boleh keluar dari konsensus tersebut.

Sementara itu Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif juga menyatakan pembubaran harus melalui jalur hukum dan jangan hanya melalui keputusan negara.

“Kalau HTI merasa dizalimi negara, tempuh lewat proses hukum. Kalau memang bubar, hormati. Negara juga tidak boleh semena-mena,” pungkas pria yang akrab disapa Buya itu.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *