Satu Islam Untuk Semua

Monday, 11 September 2017

Muhammadiyah: Jangan Jadikan Isu Radikalisme Alat Pukul untuk Main Hakim Sendiri


islamindonesia.id – Muhammadiyah: Jangan Jadikan Isu Radikalisme Alat Pukul untuk Main Hakim Sendiri

 

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nasir menyayangkan aksi yang diduga pembubaran kegiatan Daurah Tahfidzul Quran yang terjadi di Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah. Bagi Haedar, tindakan main hakim sendiri, apapun alasannya, tidak boleh dilakukan oleh masyarakat atau organisasi kemasyarakatan apapun.

“Jangan sampai isu radikal, radikalisme, deradikalisme, deradikalisasi, terorisme, paham keagamaan tertentu, hingga isu menjaga kebhinekaan, NKRI, Pancasila, dan lain sebagainya dijadikan alat pemukul oleh siapapun atau organisasi apapun yang berbeda pandangan dengan cara main hakim sendiri,” kata Haedar seperti dilansir Muhammadiyah.or.id, 10/9.

Intelektual kelahiran Bandung ini bilang, negara hukum dan kegiatan keagamaan maupun kegiatan lain dalam masyarakat mendapat jaminan konstitusional. Lebih-lebih untuk suatu kegiatan keagamaan yang luhur guna memasyarakatkan bacaan dan pemahaman Al-Quran sebagai Kitab Suci umat Islam, yang dijamin secara tegas pada pasal 29 UUD 1945.

“Kalaupun ada kegiatan warga negara atau masyarakat atau organisasi masyarakat yang dianggap melanggar secara administratif maka hanya aparat penegak hukum atau pemerintah yang berhak melakukan tindakan penertiban, hal itupun harus benar-benar berpedoman pada hukum serta peraturan yang berlaku secara objektif, tidak asal melakukan tindakan penertiban secara sepihak dan diskriminatif,” katanya.

Seperti dilaporkan HarianPemalang.com, kegiatan Daurah Tahfidzul Quran diprakarsai oleh Yayasan Al Muwahhidin yang berpusat di Medayu, Surabaya Jawa Timur. Penolakan kegiatan ini dilatarbelakangi oleh penyelidikan dari warga Karimunjawa sendiri, dimana hasilnya, mereka bilang, yayasan itu mengikuti paham dan ajaran ekstrim wahabi.

Sikap menolak juga didasari kekhawatiran terjadinya perbedaan dan perpecahan antara sesama warga masyarakat muslim Karimunjawa yang mayoritas berpaham AhlusSunah wal jamaah an-nahdliyyah.

Karena itulah, warga meminta kepada Pemda Kabupaten Jepara untuk tidak memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada yayasan tersebut. Namun, penolakan itu terjadi setelah hampir 80 persen bangunan pesantren Al-Qudsy – milik Yayasan bersangkutan –  hampir sempurna untuk ditempati.

Yang jadi masalah adalah munculnya persarikatan Muhammadiyah yang dalam proses pelaksanaaan proyek bangunan tersebut tidak pernah disebut sebelumnya. “Kalau dari asli awalnya, pelaksana proyeksnya, dan suara yang berkembang di masyarakat, tidak ada nama Muhammadiyah,” kata Ahmad Kholiqin, Ketua Majelis Wakil Cabang NU Karimunjawa.

Menurut Kholiqin, warga Karimun cukup kaget ketika muncul nama Muhammadiyah. “Tidak ada plang Muhammadiyah di lokasi proyek yang dibangun, tidak ada sama sekali,” ujarnya. Bahkan ia memastikan kalau Al Muwahhidin dibalik semua proyek bangunan sudah dimulai sejak dua tahun silam tersebut.

FahrurRazi, Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Jepara membenarkan jika Muhammadiyah memang akan melakukan teken kesepahaman dengan Yayasan al-Muwahhidin yang mendanai.

“Karena kita diajak kerjasama, prinsipnya mereka ya harus mengikuti aturan-atauran. Dasar kita kan wa taawanu alal birri wat taqwa. Apalagi kami memang membutuhkan tenaga-tenaga Hafidz Qur’an, karena kami punya 125 masjid dan mushalla di seluruh Jepara. Sementara dari kami Muhammadiyah masih kekurangan,” terang Fahrur Razi seperti dilansir Harian Pemalang.

Muhammadiyah, lanjut Fahrur, sifatnya hanya bekerjasama. “Al Muwahhidin kan banyak orang Muhammadiyah, bincang-bincang, muncullah ide seperti itu (kerjasama),” terangnya.[]

 

 

YS/ IslamIndonesia

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *