Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 11 May 2017

Menko Polhukam Wiranto: Pro-Kontra Vonis Ahok itu Dinamika Demokrasi


islamindonesia.id – Menko Polhukam Wiranto: Pro-Kontra Vonis Ahok itu Dinamika Demokrasi

 

Pada persidangan pembacaan putusan dalam kasus penodaan atau penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Majelis Hakim memutuskan vonis hukuman dua tahun penjara dan memerintahkan Ahok ditahan. Usai sidang, Ahok memang langsung ditahan di LP Cipinang, sebelum akhirnya dipindah ke tahanan Mako Brimob Depok.

Pro dan kontra yang timbul di masyarakat atas dijatuhkannya vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Ahok oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait kasus penodaan agama tersebut dinilai sebagai realitas dalam alam demokrasi di Indonesia. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Wiranto menegaskan, pemerintah tidak mempermasalahkan jika opini masyarakat terbelah dua atas vonis terhadap kasus yang selama berbulan-bulan banyak menyedot perhatian publik.

“Itu merupakan satu kondisi demokrasi di Indonesia yang memang harus kita hormati kehendak-kehendak, keinginan-keinginan dari berbagai pihak,” ujar Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, (10/5/2017).

Namun, Wiranto menyatakan, upaya penyampaian kehendak itu harus tetap dilakukan dengan memperhatikan koridor hukum. Upaya penyampaian kehendak diharapkan tidak berlebihan sehingga mengganggu ketenteraman masyarakat.

“(Penyampaian kehendak dilakukan) dengan catatan tetap dalam koridor hukum, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak menimbulkan pro kontra yang berkepanjangan sehingga mengganggu suasana kerja dari masyarakat sendiri,” ujar Wiranto.

Wiranto menyampaikan, pemerintah tidak dalam kapasitas menanggapi vonis penjara yang diterima salah satu pejabatnya. Ahok menerima vonis yang merupakan hasil dari proses hukum yang adil.

Wiranto mengatakan, pemerintah lebih memperhatikan upaya menjamin kondisi ketertiban di masyarakat selama proses hukum berjalan, termasuk jika Ahok, seperti yang direncanakan, mengajukan banding terhadap vonis.

“Dari awal kita sudah sampaikan kepada masyarakat supaya tenang, bisa menerima keputusan persidangan. Sedangkan upaya hukum dari berbagai pihak juga kita hormati,” ujar Wiranto.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *