Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 23 November 2016

Menang di PTUN, PPP Djan Faridz Cabut Dukungan Agus-Sylviana?


islamindonesia.id – Menang di PTUN, PPP Djan Faridz Cabut Dukungan Agus-Sylviana?

 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz dan membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP Muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romahurmuziy. Dan seperti diketahui, Kubu Romi dan Djan Faridz berbeda sikap dalam Pilkada DKI Jakarta.

PPP Romi yang memegang SK Kementerian Hukum dan Ham resmi megusung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Sedangkan PPP Djan Faridz mendukung pasangan Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama -Djarot Saiful Hidayat. Dengan dibatalkannya kepengurusan PPP Romi via PTUN, akankah Djan Faridz mencabut dukungan PPP dari pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni?

Djan Faridz, yang gugatannya dimenangkan oleh PTUN, mengatakan bahwa dia sebagai Ketum tidak akan mengutak-atik pasangan yang diusung PPP di Pilkada serentak 2017. Meski mendukung Ahok, Djan memastikan bahwa PPP secara resmi tetap mengusung Agus-Sylvi di Pilgub DKI.

“Kita tidak akan mencabut dukungan pada Agus. Tidak akan. Tapi kalau yang namanya Ahok ya kita tidak akan mencabut. Tetap kita konsisten,” kata Djan Faridz di Kantor DPP PPP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).

Djan Faridz juga mengaku akan pasang badan untuk memenangkan Ahok-Djarot. Menurutnya keberpihakan Ahok-Djarot pada umat Islam yang menyebabkan PPP dan dirinya siap mendukung dan memenangkan pasangan ini dalam Pilkada DKI.

Ketika ditanyai posisi PPP yang masih menjadi pengusung Agus-Silvy, Dia menjelaskan posisi partai yang dipimpinya terhadap Ahok-Djarot adalah sebagai partai pendukung.

“Posisi kami saat ini bukan pengusung, pendukung. Kalau pengusung, kami bisa mendaftar di KPUD. Kami tidak bisa mendaftar tapi menjadi partai pendukung. Kita kerja, tadi ada pengajian, kita undang Ibu Djarot untuk jumpa dengan wanita Kabah,” jelasnya.

Selain tentang Pilkada DKI Jakarta, Ia juga menjelaskan tentang posisi PPP yang tetap mengusung calon-calon di yang telah disepakati di daerah lain.

“Sesuai undang-undang Pilkada, itu dukungan dari Partai Persatuan Pembangunan tidak berubah. Itu ada undang-undangnya, tidak berubah dan tidak akan mempengaruhi pasangan calon. Jadi PPP tetap secara resmi sebagai pengusung dari pada calon-calon yang ada dan sudah disepakati oleh para pihak,” ujarnya.

Pengamat politik Said Salahudin mengatakan pembatalan pengesahan kepengurusan kubu Romi tidak akan mempengaruhi proses pencalonan pasangan Agus-Sylvi.

“Seandainya pun permintaan Djan Faridz itu dipenuhi oleh Menkumham, tidak dengan sendirinya pengusulan pasangan Agus-Sylvi oleh PPP kubu Romi menjadi batal,” kata Said, Pengamat Politik Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) seperti dilaporkan trenmedia.co.id (14/11)

Bagi Said, harus bisa dibedakan syarat pencalonan oleh partai politik yang sedang mengalami perselisihan kepengurusan antara syarat yang berlaku pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2015 dan Pilkada serentak 2017. Pada Pilkada 2015, aturan terkait hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan. Merujuk aturan tersebut surat pengusulan pasangan calon dari PPP harus diterbitkan oleh dua pengurus yang sedang berselisih, yaitu dari kubu Djan faridz dan dari kubu Romi.

“Tetapi untuk Pilkada 2017, syarat pencalonan bagi partai politik yang sedang mengalami perselisihan kepengurusan langsung diatur oleh undang-undang melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam UU ini muncul pasal baru, yaitu Pasal 40A yang menitikberatkan harus ada SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan partai yang sedang berselisih,” kata Direktur Eksekutif Sigma itu.

Said mengungkapkan Pasal 40A itulah yang menguntungkan kepengurusan PPP kubu Romi. Dengan adanya aturan itu maka hanya kubu Romi-lah yang dianggap sah untuk mengusung pasangan calon dalam Pilkada, sebab kubu merekalah yang kepengurusannya disahkan oleh Menkumham.

“Oleh sebab itu, andai pun dalam proses Pilkada ini Menkumham membatalkan pengesahan kubu Romi dan mengesahkan kepengurusan PPP kubu Djan faridz, syarat pengusungan Agus-Sylvi tidak mengalami perubahan. Pasangan itu harus tetap dianggap telah memenuhi syarat pencalonan dengan dukungan 28 kursi DPRD DKI Jakarta yang berasal dari Partai Demokrat 10 kursi, PKB (6), PAN (2), dan PPP kubu Romi 10 kursi,” katanya. []

 

YS / islam indonesia

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *