Satu Islam Untuk Semua

Monday, 11 October 2021

Menag Yaqut Ajak Ustaz Pesantren Aktif Gaungkan Moderasi Beragama


islamindonesia.id – Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas berharap para ustaz di pesantren mampu menggaungkan dan mengimplementasikan moderasi beragama. Bagi Yaqut, kalangan pesantren merupakan komunitas yang telah memahami serta menerapkan moderasi beragama dalam kehidupannya. Untuk itu menjadi tugas pesantren agar nilai itu disebarkan ke khalayak luas.

“Pesantren itu tidak harus dikuatkan lagi, karena memang sudah kuat kalau soal moderasi beragama. Kita tidak pernah sangsi bahwa pesantren sudah selesai urusan moderasi beragama,” ujar Menag dalam keterangan tulis dikutip dari laman Kemenag RI, awal Oktober lalu.

“Selanjutnya bagaimana ustaz di pesantren bisa berkontribusi menggaungkan moderasi beragama di ruang kehidupan yang lebih luas,” sambungnya.

Pada 22 September lalu, Yaqut mengaku bersama dengan Mendikbudristek dan Ketua Komisi VIII DPR RI telah merilis Modul Moderasi Beragama. Modul ini berisi sembilan nilai moderasi beragama yang selanjutnya akan dijadikan pedoman bagi guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI).

“Sembilan Nilai Moderasi Beragama tersebut adalah Tawassuth (Tengah-tengah), I’tidal (Tegak Lurus), Tasamuh (Toleran), Syura (Musyawarah), Ishlah (Perbaikan), Qudwah (Kepeloporan), Muwathanah (Cinta Tanah Air), La ‘Unf (Anti Kekerasan), I’tiraf al-‘Urf (Ramah Budaya),” papar Yaqut.

Yaqut meyakini 9 nilai moderasi beragama itu pasti sudah dikenal dan diterapkan di kalangan pesantren.

“Jadi saya rasa amat tepat bila kalangan pesantren turut menggaungkan nilai-nilai ini,” tekannya.

Dia melanjutkan, moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama, dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama, yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip yang adil dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.

EH/IslamIndonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *