Satu Islam Untuk Semua

Sunday, 11 November 2018

Menag: Tidak Ada Kesepakatan tentang Bendera Tauhid


islamindonesia.id – Menag: Tidak Ada Kesepakatan tentang Bendera Tauhid

 

Dilansir dari situs resmi kemenag, viral di media sosial adanya kesepakatan pada pertemuan antara pemerintah dengan sejumlah tokoh umat Islam di Kemenko Polhukam, Jumat, 9 November 2018, yang menyatakan bahwa bendera tauhid bukan bendera terlarang. Pertemuan ini dihadiri oleh  Menko Polhukam Wiranto, Menag Lukman Hakim Saifuddin, serta perwakilan PBNU, MUI, FPI, dan sejumlah ormas Islam lainnya.

Berdasarkan pantauan redaksi Islam Indonesia, berita viral yang dimaksud berjudul “BREAKING NEWS! Di Kemenkopolhukam, Wiranto, Menag, FPI, PBNU Dan Ormas Islam Sepakat Bendera Tauhid Tidak Terlarang.” Berita lengkapnya dapat di akses di sini.

Berikut ini adalah kutipan dari berita di atas apa adanya (tanpa diedit): “Maka mulai hari ini sudah ada pernyataan resmi dihadapan Wiranto sebagai Menkopolhukam Serta Menag, PBNU dan lain-lain dan diaminkan oleh semua pihak yang hadir bahwasahya jangan sampai kedepan ada yang bersikeras bahwa Bendera Tauhid adalah bendera terlarang di NKRI. Tidak ada alasan itu lagi ke depan” demikian tegas Habib Hanif.

Berita tersebut di Facebook disukai lebih dari 1.200 orang dan dibagikan sebanyak lebih dari 600 kali. Sementara itu di Twitter, cuitan dari akun atas nama Ust Muh Arifin Ilham yang memposting berita terkait telah di-retweets sebanyak lebih dari 1.600 kali dan disukai lebih dari 3.500 orang.

Sementara itu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan tidak ada kesepakatan tentang apa itu “bendera tauhid”. Dia menegaskan bahwa yang disepakati dalam pertemuan itu adalah bahwa semua pihak memuliakan “kalimat tauhid”.

Selanjutnya Menag secara eksplisit menyatakan bahwa persoalan saat ini adalah bagaimana cara memuliakan “kalimat tauhid” tersebut. Sebab, seiring kebebasan berekspresi, orang melakukan bermacam-macam tindakan dengan menggunakan tulisan “kalimat tauhid”.

“Ini tentu domain ulama untuk memberikan arahannya,” jelas Menag usai upacara Peringatan Hari Pahlawan di Bandung, Sabtu (10/11).

“Jadi, yang disepakati adalah bahwa kalimat tauhid harus dimuliakan. Tapi bagaimana cara kita memuliakannya, di sini masih beragam pandangan,” tandasnya.

Menurut Menag, banyak pertanyaan muncul di masyarakat. Bolehkah kalimat tauhid dipasang di jaket, kaos, topi, stiker, bendera, dan lainnya yang saat digunakan justru berpotensi terhinakan karena dikenakan tidak pada tempatnya?

Menag menilai bahwa hal itu menjadi domain para ulama, pimpinan MUI, dan tokoh ormas Islam untuk merumuskan ketentuannya.

“Ketentuan tersebut diperlukan agar didapat cara pandang yang sama di kalangan umat dalam memuliakan kalimat tauhid,”  jelasnya.

 

PH/IslamIndonesia

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *