Satu Islam Untuk Semua

Saturday, 05 May 2018

Menag: Berpolitik Substantif Bukan Praktis, Boleh di Masjid


islamindonesia.id – Menag: Berpolitik Substantif Bukan Praktis, Boleh di Masjid

 

Di tengah isu “politisasi masjid” yang disertai mencuatnya polemik boleh tidaknya umat Islam Indonesia terlibat aktivitas politik di masjid, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menggarisbawahi berpolitk di rumah ibadah yang dilarang adalah berpolitik praktis. Menurutnya, perlu dibedakan antara politik praktis dengan politik substantif.

“Terkait politisiasi di masjid, yakni harus dipahami betul apa yang dimaksud dengan larangan tidak berpolitik di rumah ibadah. Apa yang dimaksud tidak berpolitik itu? Tentu yang dimaksud adalah politik praktis, pragmatis. Itu yang dilarang,” kata Lukman dalam kunjungannya ke Kudus, Sabtu (5/5/2018).

Menurutnya, undang-undang telah menegaskan rumah ibadah tidak boleh digunakan tempat berpolitik praktis. Namun jika politik itu dalam pengertian yang substantif, lanjutnya, wajib diperjuangkan di manapun tempatnya.

“Jadi kalau politik substantif misalnya menegakkan, memenuhi hak dasar setiap manusia, mencegah kemunkaran. Itu adalah politik substantif. Yang semua kita wajib memperjuangkan. Di manapun kita berada,” ujarnya.

Karenanya dia mengajak seluruh masyarakat, khususnya elite politik, harus jelas ketika mengatakan berpolitik di rumah ibadah itu suatu kewajiban, itu apa maksudnya.

“Jadi harus ditegaskan. Politik praktis pragmatis (yang dilarang). Jika dilakukan di rumah ibadah, artinya membelah umat. Akan menyebabkan umat beda pandangan. Karena beda aspirasi. Politik praktis beda-beda. Bahkan dalam rumah ibadah sekalipun,” pungkasnya.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *