Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 08 March 2017

Menag Apresiasi Inisiatif Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Sertifikasi Internal Anggotanya


islamindonesia.id – Menag Apresiasi Inisiatif Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Sertifikasi Internal Anggotanya

 

Ikadi sudah melakukan sertifikasi dai, meski itu bersifat internal bagi anggotanya.

Demikian disampaikan Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) KH Ahmad Satori Ismail yang bersama jajaran pengurusnya bersilaturahmi dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di kantor Kemenag.

“Ikatan Dai Indonesia sudah melakukan sertifikasi dai, tapi secara internal. Sertifikasi internal itu bahwa orang yang masuk ke Ikadi, harus ikut program dai pemula dulu. Isinya adalah masalah keilmuan yang harus dimiliki, termasuk akhlaknya, ibadahnya dan lain sebagainya. Itu yang diharapkan sehingga masuk itu minimal Al-Qurannya sudah bagus. Itu dari segi kualitas, dan itu internal,” terang Ahmad Satori di Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Menurut Ahmad Satori, sertifikasi perlu dilakukan kepada Dai pemula, karena Ikadi berpandangan bahwa saat akan berdakwah, seorang dai harus berada satu level lebih tinggi dari masyarakat yang menjadi objek dakwahnya (mada). Karena itu, Ikadi merasa perlu untuk secara internal mengadakan sertifikasi.

“Hal ini tidak terkait dengan uang, tapi secara keilmuannya memang diharapkan mempunyai kualifikasi keahlian tertentu,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Satori juga menyampaikan kepada Menag bahwa Ikadi saat ini sudah tersusun kepengurusannya sampai dengan 33 provinsi. Bahkan, menurutnya ada provinsi yang sudah mempunyai pengurus sampai tingkat kecamatan.

Ikadi ke depan, lanjutnya, akan menyusun database dai, antara lain berdasarkan kualifikasi akademik sehingga bisa diketahui berapa yang Lc, Master, Doktor, serta berapa yang lulusan pesantren.

Menag Lukman menyambut baik terbentuknya kepengurusan Ikadi hingga provinsi, bahkan kecamatan. Menurutnya, hal itu akan sangat membantu Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas keagamaan dan pendidikan keagamaan masyarakat Indonesia.

Selain mengapresiasi program sertifikasi internal yang sudah dilakukan oleh Ikadi, Menag juga berharap Ikadi dapat menjawab keluhan masyarakat yang selama ini diterimanya terkait dengan isi Khotbah Jumat yang kurang tepat.

Menurutnya, ada 4 hal yang dikeluhkan terkait materi khotbah Jumat, yaitu: Pertama, menyampaikan persoalan furu’iyah yang beragam dan dibesar-besarkan, bahkan dibid’ahkan; Kedua, membanding-bandingkan agama Islam dengan agama lain, sementara masjid berada di perkampungan yang warganya bukan semuanya Muslim; Ketiga, menyampaikan materi terkait politik praktis, bahkan eksplisit menyebutkan nama, untuk mendukung si A dan melarang mendukung si B; Keempat, menyentuh ideologi negara, misalnya: Pancasila dinilai thaghut, hormat bendera dianggap haram, dan lain sebagainya.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *