Satu Islam Untuk Semua

Monday, 03 March 2014

Masjidil Haram Heboh 30 Menit Karena Jamaah Asal Indonesia


Tribunnews.com

Seorang jamaah umrah asal Indonesia sempat membuat heboh kawasan Majidil Haram, seputaran Ka’bah, Makkah, Arab Saudi sekitar 30 menit pada Jumat (28/2) petang.

Betapa tidak, Hajjah Nur Jannah binti Amiin (56 tahun), perempuan yang tinggal di Jalan Campagaya No 9, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Pangkep ini, ditangkap polisi wanita setempat karena tuduhan serius mencuri dan menggunting bagian kain selubung atau kiswah Kabah.

Kejadian ini, seperti diberitakan Tribunnews.com, bermula sekitar 15.00 waktu setempat.  Saat itu, rombongan umrah dari Muasassah Dallah yang bermitra dengan PT Alfi Tour Hajj and Umrah Service, perusahaan jasa perjalanan wisata religi, asal Makassar memberangkatkan rombongan sekitar 75 jamaah asal Pangkep, Sulawesi Selatan, termasuk Jannah, suaminya Haji Miradj Hamid (57), beserta dua saudara dan ipar mereka.

Sampai tanah Haram itu, Jannah kemudian melakukan aktivitas umrah, dan sepuluh jam sebelum kepulangan ke tanah air—di saat ia masuk ke Hijir Ismail—ia melakukan aksinya. Jannah ngotot masuk membawa tas yang berisi gunting ukuran sedang ke dalam Hijir Ismail, dan lolos dari pemeriksaan.

Ia kemudian menarik ujung kain lalu menggunting kiswah bagian bawah seukuran pantat cangkir (bundar) di sisi utara lingkaran tembok batu Hijir Ismail, usai menunaikan salat Asar.

Usai menggunting, Jannah tertangkap tangan Surtahah Haram (Polwan Masjidl Haram) di dekat pintu keluar Hijir Ismail. Suasana Masjidi Haram pun heboh. Komandan Regu Surtah Masjidil Haram, langsung kosongkan Hijir Ismail sekitar 30 menit. Rais Surtah (komandan polisi) dan kebersihan, dan juru jahit dari pabrik kiswah didatangkan untuk tambal Kiswah yang digunting Nur Jannah.

Bersama suaminya, H Miradj, ia digelandang ke Maktab (kantor) polisi Haram di dekat kawasan Misfalah dan Pos Pemadam Kebakaran. Jannah pun masuk sel, sementara suaminya harus menetap sebagai Damaan atau penjamin bersama seorang mukimin, warga asal Indonesia di Makkah.

Jannah dikenakan pasal kejahatan luar biasa, kasus pencurian dan perusakan di Masjidil Haram.

“Ya, dia masih ditahan di Maktabu Surtah, sampai sekarang,” kata Abdal Madjid Azzain, petugas Muazsasah Dallah Makkah, Arab Saudi, usai menjalani pemeriksaan di kantor pusat polisi Haram seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (3/3).

Madjid menyebutkan kasus yang menimpa Nurjannah ini sebagai kejahatan tak biasa, extra crime. Ibu enam anak ini ditahan atas tuduhan dua kasus serius sekaligus, pencurian dan perusakan di kompleks Masjidil Haram, Makkah.

“Dia mencuri, dan merusak, bukti Kiswah dan gunting masih di polisi,” kata Madjid.

 

Sumber: Tribunnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *