Satu Islam Untuk Semua

Monday, 19 May 2014

Masjid Ahmadiyah Bekasi kembali digembok, Jamaah Protes


Beritasatu.com

Mengapa masjid Ahmadiyah di Bekasi dan Depok (saja) yang digembok?


Ketua Wilayah Bekasi Jemaah Ahmadiyah Indonesia, Deden Sujana, mengatakan, pihaknya mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Bekasi yang mengeluarkan surat penyegelan serta dasar penyegelan yang dilakukan Jum’at lalu terhadap pagar Majid Al-Misbah, tempat ibadah bagi jamaah Ahmadiyah setempat.

“Saat diminta surat perintah penyegelan, pihak pemerintah daerah tidak memberikan kepada kami dengan alasan belum difoto kopi. Kami mempertanyakan surat penyegelan tersebut dan dasar hukumnya,” ujar Deden Sujana, seperti dilansir situs Beritasatu.com pada Senin, (19/05).

Selain itu, dia juga menyayangkan, penyegelan hanya terjadi di Bekasi dan Depok, Jawa Barat. Sedangkan ratusan masjid Jamaah Ahmadiyah lainnya di Indonesia, masih bisa melakukan kegiatan ibadah seperti shalat.

“Ada 362 Masjid Ahmadiyah di Indonesia, namun yang disegel hanya di Depok dan Bekasi,” ujar Deden yang juga menjabat sebagai Penasehat Keamanan Nasional Jamaah Ahmadiyah Indonesia.

Alhasil, jamaah Ahmadiyah pun harus rela menaiki pagar terlebih dulu sebelum akhirnya sampai ke dalam masjid untuk melakukan shalat Jumat.

“Karena pintu masuk sudah digembok, kami terpaksa naik pagar besi setinggi 1,5 meter agar bisa masuk ke dalam masjid untuk ibadah,” ujar Deden.

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Sub Bagian Hukum Pemkot Bekasi, Sugianto, mengatakan, penyegelan masjid tersebut didasari atas Surat Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 70/G/20/2013. Kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan Pemkot Bekasi Nomor 800/120-Kesos tentang perintah penggembokan pintu Masjid Al-Misbah.

“Isi surat tersebut, menugaskan kami menghentikan aktivitas Jamaah Ahmadiyah di dalam masjid tersebut,” ungkap Sugianto.

Ia menambahkan, surat perintah ini disampaikan kepada Jamaah Ahmadiyah dan dilaksanakan serta dilaporkan ke Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi.

Hal yang sama pernah dilakukan hingga berulang kali sejak 2011 lalu, namun selalu dirusak oleh jamaah yang tetap memaksa untuk beribadah di masjid tersebut, kata Sugianto.

“Sebelumnya, kami sudah melakukan penggembokan dan penutupan di lokasi masjid. Dari hasil persidangan (PTUN Bandung) pihak kami memenangkan gugatan Jamaah Ahmadiyah, dan meminta tidak melanjutkan aktivitasnya di lokasi itu,” imbuhnya.

Kata Sugianto, penggembokan kembali dilakukan karena gembok dan segel yang sebelumnya telah dipasang sudah dirusak.

Pada saat proses penggembokan, jamaah Ahmadiyah sempat menolak, namun tidak berujung kericuhan dan situasi berhasil diredakan aparat polisi yang bertugas. [LS]

Sumber: Beritasatu.com 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *