Satu Islam Untuk Semua

Friday, 27 March 2020

Masih Banyak Warga yang Salat Jumat, ini Fatwa dari Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah


islamindonesia.id – Masih Banyak Warga yang Salat Jumat, ini Fatwa dari Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah

Sejak dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang penyelenggaraan ibadah bagi umat Islam dalam situasi wabah COVID-19 pada minggu lalu (16/3), yang isinya di antaranya larangan menyelenggarakan ibadah Salat Jumat dan Salat Berjamaah di wilayah penularan Covid-19, nyatanya masih banyak warga yang bersikeras untuk Salat Jumat dan Salat Berjamaah di masjid.

Sebagaimana dilansir dari BBC Indonesia, masjid-masjid besar di Indonesia seperti Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Masjid Raya Baiturrahman Aceh, dan Masjid Agung Medan tetap melaksanakan Salat Jumat.

Plt Walikota Medan Akhyar Nasution juga menjadi salah satu yang mendukung pelaksanaan salat Jumat di masjid. “Sudah semestinya kita lebih memperkuat keimanan bersama agar mudah melewati cobaan wabah virus corona ini. Jadi, saya dukung umat muslim salat Jumat berjamaah di masjid,” kata Akhyar (20/3).

Sementara itu di Bandung ada juga kejadian, meski Masjid Raya Jawa Barat sudah ditutup, warga tetap melaksanakan Salat Jumat di selasar. Bahkan setelah Salat Jumat, ada insiden warga yang menurunkan secara paksa maklumat DKM yang menyatakan, “Untuk sementara waktu tidak menyelenggarakan salat Jumat dan salat wajib secara berjama’ah sampai aman Covid 19.”

“Imbauan itu menurut kamus besar hanya pengumuman saja. Urusan keyakinan itu habluminallah, Allah maha tahu. Kita bukan mau melawan pemerintah, bukan mau melawan aparat. Kita mau ibadah aja. Kita ingin menciptakan rasa ketidaktakutan massal untuk warga Bandung atau Jawa Barat,” kata Fajar, salah seorang peserta salat Jumat (20/3).

Fatwa Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah

Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, selaku organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia, sebenarnya juga telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan Salat Jumat.

Lembaga Bahtsul Masail PBNU pada Kamis (19/3) telah menerbitkan pandangannya. Beberapa poin intinya adalah:

1. Orang-orang yang sudah tahu bahwa dirinya positif mengidap virus corona tidak boleh mengikuti salat jumat atau jamaah di masjid.

2. Umat Islam di daerah zona merah (daerah yang sudah terkena wabah) tidak boleh menyelenggarakan salat jumat dan dianjurkan melaksanakan salat zuhur di rumah masing-masing.

3. Umat Islam yang berada di zona kuning virus corona (daerah potensial terkena wabah), dianjurkan melaksanakan salat zuhur di rumah masing-masing dan tidak salat jumat.

Sementara itu, PP Muhammadiyah juga telah mengeluarkan maklumatnya pada Jumat (20/3), dengan poin intinya adalah sebagai berikut ini:

Berkaitan dengan penyebaran wabah Covid-19, sesuai dengan prinsip kedaruratan yang dipedomani dari Al-Quran dan Al-Sunah Al-Maqbulah serta merujuk pada Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau agar umat muslim dan warga Muhammadiyah menunaikan salat dhuhur di kediaman masing-masing sebagai pengganti shalat Jumat di masjid. Para pengurus takmir masjid tidak perlu menyelenggarakan shalat Jumat. Adapun shalat fardu berjamaah dapat diselenggarakan di rumah masing-masing.

PH/IslamIndonesia/Foto utama: Adeng Bustomi/Antara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *