Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 03 January 2018

Marak Travel Umrah Bodong, Kemenag Siapkan Aplikasi Anti Penipuan


islamindonesia.id – Marak Travel Umrah Bodong, Kemenag Siapkan Aplikasi Anti Penipuan

 

Belum tuntas kehebohan kasus First Travel, belakangan ini kembali muncul kasus Hannien Tour. Terkait hal ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kementeriannya tengah mengembangkan aplikasi Sipatuh untuk mencegah penipuan terhadap jemaah umrah sehingga kasus seperti yang dilakukan biro perjalanan umrah Hannien Tour tidak terulang.

“Kami sedang membangun regulasinya, bahkan hampir menyelesaikan aplikasi berbasis elektronik yang bernama Sipatuh, Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji,” kata Lukman di Jakarta, Rabu (3/1/2017).

Dia mengatakan lewat aplikasi itu, pergerakan jemaah umrah dapat dipantau secara daring.

“Ini secara online, jadi semuanya nanti akan termonitor setiap biro travel, dia memberangkatkan jemaahnya berapa, kembalinya juga harus sama, pelayanannya di sana di hotel apa, maskapai penerbangannya apa.”

Lukman mengatakan dengan aplikasi itu akan mendorong sistem informasi satu pintu untuk perlindungan jemaah umrah yang transparan dan akuntabel. Dengan terobosan itu, kinerja Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dapat dimonitor dengan baik.

Aplikasi itu, kata dia, juga akan menjadi sarana kendali dari pemerintah dan masyarakat untuk mengakses berbagai aktivitas jemaah umrah. Dengan begitu, kejadian-kejadian adanya biro travel menelantarkan dan tidak menepati janji bagi calon jemaah umrahnya bisa ditekan.

“Jadi intinya kami sejak beberapa bulan yang lalu sedang berbenah untuk lebih memperketat bagaimana mekanisme pelayanan yang diberikan oleh para PPIU,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan aplikasi Sipatuh mewajibkan setiap PPIU yang menawarkan paket program dan pendaftaran calon jemaah umrah untuk mengisi data calon jemaah.

Selanjutnya, setiap jemaah akan mendapatkan nomor registrasi yang bisa dipantau aktivitas prosesi ibadah umrahnya secara terbuka oleh masyarakat.

“Jemaah umrah dapat melihat kapan akan berangkat, apakah tiketnya sudah ada, menggunakan maskapai apa, hotel menginapnya di mana, visanya sudah dapat apa belum,” kata dia.

Jika dalam 10 hari sebelum keberangkatan belum ada visa calon jemaah umrah, kata dia, Kemenag akan memberi peringatan kepada PPIU. PPIU agar patuh dalam mengisi aplikasi itu. Kepatuhan PPIU dalam mengisi aplikasi akan menentukan nilai akreditasinya. PPIU yang kinerjanya tidak baik, akan dicabut izin operasionalnya.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *