Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 02 April 2015

Malaysia Adopsi Sistem Pajak Baru


Najib Razak

Pemerintah Malaysia kemarin resmi menerapkan sistem Pajak Barang dan Jasa atau kerap disebut GST di tengah upaya memperbesar wajib pajak dan menutup ketekoran anggaran negara. Pajak ini, mirip dengan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia, diharapkan bisa menekan ketekoran kas negara. Rezim pajak di Malaysia sebelumnya hanya bisa menyasar 11% dari keseluruhan perusahaan dan kurang dari 15% dari karyawan yang terdaftar sebagai wajib pajak.

Aliansi partai oposisi Malaysia Pakatan Rakyat, menggelar demonstrasi penentangan sejak beberapa bulan silam. Mereka menggambarkan sistem pajak yang baru efek dari kesalahan manajemen ekonomi makro.

Namun Perdana Menteri Najib Razak berdalih sistem yang baru bisa meningkatkan pendapatan negara, yang pada akhirnya untuk kebaikan rakyat. Razak menambahkan bahwa GST – besarnya enam persen untuk seluruh transaksi barang dan jasa — tidak berlaku untuk barang kebutuhan pokok seperti beras, gula dan minyak goreng, serta beberapa jenis obat.

Pemerintah menargetkan sistem baru ini bisa mendongkrak pendapatan tetap sekitar US$ 6 miliar per tahun.

Penurunan harga minyak di Juli 2014 ikut melemahkan posisi Malaysia sebagai eksportir minyak. Bank Dunia menurunkan proyeksi pendapatan bruto Malaysia untuk tahun 2015 dari 4,9% menjadi 4,7%.

Ekonom dari Kenanga Research, sebuah perusahaan investasi di Kuala Lumpur, Wan Suhaimi Saidi, mengatakan GST jitu memperluas basis pajak. “Tapi apakah itu akan membantu untuk mengurangi defisit tergantung pada banyak faktor lain, terutama bagaimana pemerintah menutup kebocoran aanggaran,” katanya.

 

(SB/berbagai sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *