Satu Islam Untuk Semua

Friday, 31 March 2017

Mahfud MD: Haqqul Yakin, Korupsi e-KTP Berjamaah Terjadi


islamindonesia.id – Mahfud MD: Haqqul Yakin, Korupsi e-KTP Berjamaah Terjadi

 

Bagi Pakar Hukum, Prof. Mahfud MD, asas praduga tak bersalah bukanlah asas yang melarang orang menduga seseorang telah melakukan kejahatan. Orang yang menduga seseorang telah melakukan korupsi karena ada indikasi yang kuat, misalnya, itu boleh saja.

“Dan tidak melanggar hukum,” kata Mahfud dalam harian Sindo, 25/3

Asas praduga tak bersalah adalah asas yang menyatakan bahwa seseorang yang belum divonis bersalah oleh pengadilan tidak boleh diperlakukan seperti orang yang telah bersalah, misalnya disebut terpidana, dipaksa membayar denda, dicabut hak-hak tertentunya, dan sebagainya.

Adapun menduga seseorang telah melakukan kejahatan, misalnya menduga seseorang telah mencuri atau membunuh atau melakukan korupsi, itu boleh saja dan tidak melanggar hukum.

“Sesungguhnya proses peradilan pidana pun secara normal selalu dimulai dari “dugaan” yang kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup dilanjutkan dengan “sangkaan” dan seterusnya,” kata pria kelahiran Madura ini.

Jelasnya, lanjut Mahfud, aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) juga memulai kerja-kerjanya dengan “praduga” dan “prasangka” bersalah.

“Dengan demikian tidak ada yang salah kalau kita menduga dan percaya telah terjadi korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) dan mengemukakan dugaan dan keyakinan itu kepada publik,” jelasnya.

Sampai sejauh ini, bagi jebolan Universitas Islam Indonesia ini, kita boleh yakin bahwa korupsi e-KTP yang spektakuler itu benar-benar terjadi.

“Hal-hal yang meyakinkan, sekurang-kurangnya, ada tiga,” kata Mahfud.

Pertama, para terdakwa menerima dakwaan dan tidak melakukan eksepsi di persidangan. Kedua, beberapa saksi yang dihadirkan mengaku memang telah menerima dana yang disebutkan dalam dakwaan meskipun ada yang mengatakan tidak tahu bahwa dana itu dari proyek e-KTP atau mengatakan bahwa dana itu adalah pinjaman pribadi. Ketiga, ada 14 orang yang ketika korupsi e-KTP itu mulai diselidiki buru-buru mengembalikan dana itu melalui KPK.

“Itu semua meyakinkan bahwa korupsi yang gila-gilaan dalam hal besarnya uang dan jamaahnya itu benar-benar terjadi secara haqqul yakin,” tegas Mahfud.

Bahwa dalam kenyataannya banyak dari mereka yang membantah, “ya, biasa saja.”

Dosen Hukum Tata Negara ini melihat sejak dulu mereka yang diduga dan disangka korupsi itu selalu begitu, membantah, marah-marah, dan mengaku dizalimi serta difitnah, tetapi kemudian di pengadilan terbukti bersalah dan dihukum.

Meski begitu memang benar juga ada beberapa bagian dari dakwaan itu yang agak meragukan, yakni yang menyangkut penyebutan nama-nama orang yang mata rantainya tidak jelas saat menerima.

 

Seperti dilaporkan kompas.com, kasus korupsi e-KTP terjadi sejak proyek itu dalam perencanaan serta melibatkan anggota legislatif, eksekutif, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta.

Dalam dakwaan, Andi Narogong selaku pelaksana yang ditunjuk langsung mengerjakan proyek e-KTP diketahui beberapa kali melakukan pertemuan dengan Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu Setya Novanto, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Hingga kemudian, DPR RI menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun. Dari anggaran itu, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.

Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun disebut telah dibagi-bagikan ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.[]

 

YS/ islam indonesia

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *