Satu Islam Untuk Semua

Monday, 28 August 2017

MA India Putuskan Praktik Talak Tiga Inkonstitusional dan Tidak Islami


islamindonesia.id – MA India Putuskan Praktik Talak Tiga Inkonstitusional dan Tidak Islami

 

Dalam sebuah keputusan yang dipuji sebagai kemenangan besar bagi wanita Muslim India, Mahkamah Agung negara itu telah menyatakan bahwa praktik perceraian kilat yang kontroversial tidak konstitusional dan tidak Islami.

“Talak tiga” seperti yang dipraktikkan di India, memungkinkan pria Muslim untuk secara sepihak menceraikan istri mereka dengan mengucapkan kata “talak,” atau “cerai” tiga kali.

Sebuah panel yang terdiri dari lima hakim yang mewakili agama-agama besar di India – Hindu, Kristen, Islam, Sikh dan Zoroastrianisme, menyampaikan keputusan penting tersebut dengan mayoritas 3-2, pada hari Selasa.

Putusan tersebut mengatakan bahwa talak tiga “bukan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari praktik keagamaan dan melanggar moralitas konstitusional.” Mereka mengatakan bahwa adalah sewenang-wenang mengizinkan seseorang untuk “memutuskan ikatan pernikahan dengan aneh dan tidak terduga.”

Mahkamah Agung negara itu meminta pemerintah agar meloloskan undang-undang perceraian yang baru, yang akan membuat praktik tersebut ilegal. Sementara undang-undang baru itu belum ditetapkan, praktik perceraian dengan “talak tiga” itu tetap ditangguhkan.

Di seluruh kota di India, para wanita Muslim merayakan keputusan itu, membagi-bagikan permen dan menyebutnya sebagai “kemenangan besar” yang mengoreksi “ketidakadilan yang telah lama mereka tanggung.”

Wanita berusia 35 tahun, Shayara Bano, yang awalnya mengajukan masalah ini ke Mahkamah Agung setelah ia diceraikan oleh suaminya pada tahun 2015, menyebutnya sebagai “peristiwa bersejarah” bagi para wanita Muslim dan mengatakan keputusan itu akan membebaskan mereka.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *