Satu Islam Untuk Semua

Friday, 13 January 2017

Klarifikasi SKT FPI, Mendagri: Yang Tak Terdaftar di Kemendagri Justru HTI  


islamindonesia.id – Klarifikasi SKT FPI, Mendagri: Yang Tak Terdaftar di Kemendagri Justru HTI

 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengoreksi pernyataannya yang menyebut Front Pembela Islam (FPI) tak terdaftar di kementerian yang dipimpinnya. Menurutnya, FPI justru sudah mengantongi perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Tjahjo mengatakan, organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan itu mengantongi SKT hingga 2019. “FPI terdaftar dan diperpanjang di Kemendagri pada 2014,” ujarnya, Kamis (12/1/2017).

Menurut Tjahjo, yang tidak terdaftar adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). “Yang tak terdaftar di Kemendagri adalah ormas HTI,” tuturnya.

Sebelumnya, Tjahjo menyebut FPI tak pernah terdaftar di Kemendagri. Namun setelah meninjau kembali data dan informasi yang ada, mantan sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengklarifikasi ucapannya.

Keberadaan FPI memang jadi sorotan. Ada pihak yang pro maupun kontra terhadap ormas yang bermarkas di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu.

Pihak yang menentang mendesak pemerintah membubarkan FPI. Namun, Tjahjo menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa serta-merta membubarkan sebuah ormas.

[Baca: Pastikan Revisi UU Ormas, Pemerintah Siap Bubarkan Ormas Anti-Pancasila, Anarkistis dan Intoleran]

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *