Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 15 March 2017

Ketum PBNU: Tuhan Kok Diajak Kampanye


islamindonesia.id – Ketum PBNU: Tuhan Kok Diajak Kampanye

 

Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Sirajd meminta warga agar tidak menolak mensalatkan jenazah hanya karena perbedaan pilihan politik. Hukum mensalatkan jenazah, menurut Kiai Said, adalah fardu kifayah. Apabila tidak ada warga yang mau mensalatkan sesosok jenazah, berdosalah seluruh umat Islam lainnya.

“Orang Islam wafat, orang Islam yang hidup wajib mensalatkan. Kalau tidak dosa semua, fardu kifayah. Tidak ada masalah politik, masalah pilpres, pileg, pilgub, pilbup milih siapa jangan dimasalahin. Selama Islam, ya wajib disalatkan,” kata pria yang akrab disapa Kang Said ini di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, seperti dilansir kompas.com (14/3)

Karena itu, pria jebolan Ummul Quro ini juga mengimbau agar tidak ada pihak yang memanfaatkan isu agama selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua 2017. Ia menilai isu agama tidak seharusnya diseret ke dalam pusaran politik.

“Masalah politik jangan dicampuradukan dengan agama. Allah jangan diajak kampanye. Tuhan kok diajak kampanye,” katanya.

Dia mengatakan, daripada membawa isu agama, alangkah lebih baik jika isu yang disampaikan berkaitan dengan program yang berdampak terhadap masyarakat.

“Program kerja saja yang disampaikan. Program yang baik. Jangan bawa-bawa Tuhan,” jelasnya.

Sementara Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof. Azyumardi Azra menilai, spanduk yang menuding orang lain munafik atau kafir tidak memiliki dasar, baik secara agama maupun hukum negara. Bagi Azra, tidak ada hak seorang Muslim sekalipun menilai keislaman atau iman orang lain.

“Yang paling berhak menilai hanya Allah Swt,” katanya di Acara ‘Primetime News’, 13/3.

Cendekiawan Muslim ini mengajak untuk kembali pada prinsip-prinsip dakwah Islam yang paling mendasar. Di antaranya ialah bertanggungjawab terhadap apa yang disampaikan dan tidak menimbulkan perpecahan bagi bangsa dan negara.

Baik dari sudut pandang agama maupun hukum negara, pembuatan spanduk provokatif ini tidak dibenarkan bahkan dampak negatifnya signifikan. Sedemikian sehingga, tidak cukup Satpol PP untuk mencopot spanduk itu tapi juga aparat kepolisian harus mengusutnya.

“Polisi harus mengusut, bukan hanya mencopot spanduknya,” katanya.[]

 

YS/ islam indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *