Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 18 December 2014

Kementrian Keuangan Cekal 500 Pengemplang Pajak


Ilustrasi penunggak pajak.

Kementerian Keuangan mencekal 487 orang wajib pajak, terdiri dari 65 warga asing dan 422 warga Indonesia, dengan total tunggakan Rp3,32 triliun, kata seorang pejabat, menghadirkan pukulan paling keras terhadap kawanan pelanggar pajak dalam beberapa tahun terakhir.

“Mereka sementara tak boleh bepergian ke luar negeri,” kata Wakil Menteri Keuangan, sekaligus Plt. Direktur Jenderal Pajak, Mardiasmo.

Ratusan penunggak pajak itu rata-rata punya tunggakan Rp 100 juta lebih ke negara, katanya mengisyaratkan tak adanya niat baik dari penunggak.

Menurut Mardiasmo, warga asing penunggak pajak berasal dari Amerika Serikat, Asia, Australia, dan Eropa. Total tagihan mereka Rp57,2 miliar. Lebihnya adalah tunggakan pajak warga Indonesia.

“Cekal paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan lagi,” katanya.

Dia  bilang, bila penunggak tetap membangkang, pemerintah bakal memerintahkan polisi untuk menangkap. “Sampai 17 Desember 2014, Dirjen Pajak sedang meneliti 31 penanggung pajak untuk dilakukan penyanderaan,” katanya.

(NN/berbagai sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *