Kementrian Informasi Rancang Pemblokiran 19 Situs Radikal
Pemerintah meminta penyedia Internet memblokir 19 ‘situs Islam’ yang digambarkan sebagai “penggerak” dan “simpatisan” paham radikal, kata bocoran sebuah email Kementrian Informasi hari ini.
Ditujukan ke seluruh penyedia internet, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyebutkan permintaan blokir itu bersumber dari permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, lembaga induk kontra terorisme.
“Sesuai yang disampaikan pihak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme bahwa situs tersebut merupakan penggerak paham radikalisme dan/atau sebagai simpatisan radikalisme,” kata email tertanggal 30 Maret 2015.
Menteri Komunikasi, Rudiantara, membenarkan adanya permintaan blokir dari Badan Penanggulangan Terorisme. “Memang ada permintaan dari BNPT … Hanya hasilnya seperti apa saya belum tahu,” katanya seperti dilansir Kompas.com hari ini.
Permintaan blokir itu sampai Kementrian Informasi pada Jumat pekan lalu, katanya.
Dia menggambarkan pemblokiran situs radikal “lebih sulit” ketimbang, misalnya, memblokir situs pornografi. Alasannya: situs radikal memiliki ‘kata kunci’ yang lebih beragam dan tidak terang-terangan dan ini menghadirkan kerumitan tersendiri bila pemblokiran via jaringan Internet yang dikuasai pemerintah.
Beberapa di antara situs radikal itu menampilkan diri sebagai situs berita, katanya menyebut kendala utama lainnya.
Berikut 19 situs yang dalam proses blokir di Kementrian Informasi:
1. Arrahmah.com
2. Voa-islam.com
3. Ghur4ba.blogspot.com
4. Panjimas.com
5. Thoriquna.com
6. Dakwatuna.com
7. Kalifahmujahid.com
8. An-najah.net
9. Muslimdaily.net
10. Hidayatullah.com
11. Salam-online.com
12. Aqlislamiccenter.com
13. Kiblat.net
14. Dakwahmedia.com
15. Muqawamah.com
16. Lasdipo.com
17. Gemaislam.com
18. Eramuslim.com
19. Daulahislam.com
(RR/Islam Indonesia/Kompas.com)
Leave a Reply