Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 28 November 2019

Kemenag: FPI Telah Buat Pernyataan Setia kepada Pancasila, NKRI


Islamindonesia.id-Kemenag: FPI Telah Buat Pernyataan Setia kepada Pancasila, NKRI

Kementarian Agama menyebut, organisasi masyarakat Front Pembela Islam telah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Di antaranya, FPI telah membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila, NKRI, Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum

“Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai,” kata Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan, seperti dilansir Kemenag.go.id, 28 November. Sementara syarat lainnya yang juga telah dipenuhi, seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Agama No 14 Tahun 2019, di antaranya ialah dokumen akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Menurut Kholis, setiap organisasi masyarakat yang setia pada pilar bangsa, mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk juga menyampaikan pendapat. Namun, semua harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Siapapun yang setia NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerjasama agar bisa ikut membangun bangsa,” katanya.

Kholis menegaskan, kewenangan Kementerian Agama hanyalah menerbitkan rekomendasi. Rekomendasi itu hanyalah salah satu syarat dari sekian persyaratan yang harus dipenuhi oleh ormas jika akan memperpanjang SKT.

“Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.

Kementerian Agama, lanjut Kholis, ke depan akan fokus pada upaya moderasi beragama. Semua ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI jika sudah mendapat izin dari Kemendagri. “Agar bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya. []

YS/islamindonesia/Foto: TEmpo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *